Polsek Stabat, Kabupaten Langkat, menangkap tersangka Deni Subroto (40) warga Dusun VIII Kampung Nangka Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat, karena menguasai 1,16 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Hal itu disampaikan Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy SH MH, di Stabat, Sabtu (2/7).

Penangkapan teraangka Deni Subroto ini dilakukan di Jalan KHZ. Arifin di depan toko serba 35.000 Samping Bank BRI Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat.

Adapun petugas mengamankan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip bening kosong, satu sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu unit Sepeda Motor Vario warna merah dan satu potong jaket warna hitam.

Penangkapan tersangka pemilik narkotika tersebut bermula dari personel Polsek Stabat mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Jalan KHZ. Arifin tepatnya di depan toko serba 35.000 ada seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu. 

Setelah mendapat informasi tersebut Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy  SH.MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Stabat Ipda Sejahtera I Ginting SH, bersama personel Unit Reskrim Polsek Stabat untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku narkotika.

Lalu, tersangka saat itu sedang berjalan dari belakang toko dan langsung menaiki Sepeda Motor Honda Vario BK 3638 PB warna merah kemudian personel melakukan penangkapan.

Usai itu langsung dilakukan gelar perkara awal pers unit reskrim Polsek Stabat dan KBO Satnarkoba Polres Langkat serta penyidik pembantu Sat Narkoba Polres Langkat, tersangka sudah dilimpahkan ke Polres.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022