Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A Tarigan mengatakan, berkas perkara delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat nonaktif TRP diproses di Kejaksaan Negeri Langkat.

"Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara telah melimpahkan berkas perkara kasus kerangkeng manusia itu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Langkat," ucap Yos, di Medan, Senin.

Ia menyebutkan, delapan tersangka SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG beserta barang bukti sudah diserahkan ke Kejari Langkat, Kamis (23/6) pekan lalu.

Barang bukti yang diserahkan berupa kursi panjang terbuat dari kayu, tikar plastik, gayung warna orange, 535 lembar surat pernyataan, dua cangkul, satu sekop, dua sendok semen, dua timba, sepasang sepatu bot, satu lembar surat pernyataan Sariadi Ginting, satu unit mobil Toyota Avanza hitam, dan satu unit mobil double cabin Hilux putih.

Sebelumnya, Kejati Sumut menyatakan berkas perkara delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat nonaktif itu sudah lengkap atau P21.

Sementara untuk berkas perkara TRP yang menjadi tersangka ke sembilan belum dilimpahkan.

Tersangka SP, JS, RG, dan TS dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, 2 Jo Pasal 7 ayat 1, 2 Undang-Undang TPPO atau Pasal 333 ayat 3 KUH Pidana.

Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana, sedangkan DP dan HS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022