Sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Langkat Heri Widiyanto, meminta Plt Bupati Langkat Syah Afandin membubarkan Musyawarah Kelompok Kerja Kepala Sekolah (MK3S) untuk tingkat SMP maupun Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) untuk tingkat SD, baik ditingkat kecamatan maupun tingkat kabupaten melalui Kepala Dinas Pendidikan.
"Sampai sekarang ini kita belum lihat ada payung hukum berupa Peraturan Bupati Kabupaten Langkat terhadap keberadaan MK3S dan K3S ini," katanya di Stabat, Rabu.
Padahal menindaklanjuti Permendikbud Nomor 6/2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, PerMendikbud Nomor 15/2018 tentang pemenuhan beban kerja Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Baca juga: Pengembala ternak temukan mayat perempuan warga Sei Lepan
Maupun juga PerMendikbud Nomor 28/2010 tentang Penugasan Kepala Sekolah/Madrasah, harus ditindaklanjuti oleh Peraturan Bupati tentang Kelompok dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah.
"Seperti yang kita lihat di Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur, yang mempunyai susunan organisasi seperti pembina, pengurus dan juga anggota dan kepengurusan terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan bidang kegiatan menurut fungsinya," katanya.
Sehingga bila berbagai program yang dilakukan baik oleh MK3S maupun K3S, bila mempunyai Perbub, harus dilakukan langsung oleh pihak mereka, bukan oleh pihak ketiga, yang kesemuanya berdasarkan musyawarah.
"Pengelolaan dana untuk berbagai kegiatan itu harus berdasarkan musyawarah MK3S dan K3S, bukan dilakukan oleh pihak lain," sambungnya.
Karena keberadaan organisasi MK3S dan K3S ini di Kabupaten Langkat diduga tidak mempunyai payung hukum, seperti yang terlihat di Kabupaten Jombang, maka organisasi itu harus dibubarkan, karena membebani kepala-kepala sekolah di Langkat ini.
Pelaksana Bupati Syah Afandin harus tegas, agar kepala-kepala sekolah tidak terus terbebani dengan pesanan-pesanan dari luar, yang menggerogoti BOS maupun dana lain yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan sekolah, anak didik, maupun juga peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Langkat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
"Sampai sekarang ini kita belum lihat ada payung hukum berupa Peraturan Bupati Kabupaten Langkat terhadap keberadaan MK3S dan K3S ini," katanya di Stabat, Rabu.
Padahal menindaklanjuti Permendikbud Nomor 6/2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, PerMendikbud Nomor 15/2018 tentang pemenuhan beban kerja Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Baca juga: Pengembala ternak temukan mayat perempuan warga Sei Lepan
Maupun juga PerMendikbud Nomor 28/2010 tentang Penugasan Kepala Sekolah/Madrasah, harus ditindaklanjuti oleh Peraturan Bupati tentang Kelompok dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah.
"Seperti yang kita lihat di Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur, yang mempunyai susunan organisasi seperti pembina, pengurus dan juga anggota dan kepengurusan terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan bidang kegiatan menurut fungsinya," katanya.
Sehingga bila berbagai program yang dilakukan baik oleh MK3S maupun K3S, bila mempunyai Perbub, harus dilakukan langsung oleh pihak mereka, bukan oleh pihak ketiga, yang kesemuanya berdasarkan musyawarah.
"Pengelolaan dana untuk berbagai kegiatan itu harus berdasarkan musyawarah MK3S dan K3S, bukan dilakukan oleh pihak lain," sambungnya.
Karena keberadaan organisasi MK3S dan K3S ini di Kabupaten Langkat diduga tidak mempunyai payung hukum, seperti yang terlihat di Kabupaten Jombang, maka organisasi itu harus dibubarkan, karena membebani kepala-kepala sekolah di Langkat ini.
Pelaksana Bupati Syah Afandin harus tegas, agar kepala-kepala sekolah tidak terus terbebani dengan pesanan-pesanan dari luar, yang menggerogoti BOS maupun dana lain yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan sekolah, anak didik, maupun juga peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Langkat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022