Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ronal Fredy Christian Sipayung didampingi Kasat Reskrim AKP Kristo Tamba, bersama Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait memaparkan, tersangka AS (35), telah diringkus petugas atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut.

Dikatakan, Bunga (nama samaran), 14 tahun, yang merupakan anak sambung pelaku telah menjadi korban kekerasan seksual si ayah tiri bejat.

Tersangka AS dinilai melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat 1,2,3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Polres Taput tangkap 10 pelaku setubuhi anak di bawah umur

"Kronologis pertama Mei 2021, sekira pukul 14.00 WIB, di salah satu kamar milik mertua pelaku di Kecamatan Pagaran, Taput. Saat itu, pelaku menyuruh korban untuk menggosok punggungnya, kemudian menarik korban ke salah satu kamar di dalam rumah mertua pelaku, memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," terang AKBP Ronal dalam keterangan resminya di Mapolres Taput, Rabu (15/6).

Seusai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kemudian mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun.

Ancaman yang dialami korban seakan memuluskan aksi bejat AS, hingga mengulang aksinya pada hari Minggu di bulan Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB, saat istri dan mertua pelaku sedang pergi ibadah Minggu di Sitakkubak, Desa Banua Luhu, Pagaran, dan kemudian pelaku kembali melakukan persetubuhan lagi di tempat yang sama, satu jam kemudian.

Selanjutnya, menurut AKBP Ronal, pada Desember 2021, kondisi korban yang mual-mual menyita perhatian ibu korban, hingga si Ibunda dan pelaku membawa korban berobat ke rumah sakit untuk diperiksa.

"Saat itu, dokter menyatakan jika korban telah hamil 7 bulan," jelasnya.

Baca juga: Gelar Rakernas di Taput, Parsadaan Toga Manalu gagas sukses generasi masa depan

Kemudian, Ibunda korban menanyai putrinya tentang siapa yang menghamilinya, namun karena takut akan ancaman ayah tirinya, korban hanya terdiam hingga pasrah diungsikan orantuanya untuk tinggal di kos-kosan di wilayah Balige, Toba.

Si ayah bejat yang menghantarkan uang Rp.200 ribu setiap minggunya untuk kebutuhan korban di rumah kos-kosan, selalu memaksa korban untuk bersetubuh

Pada Desember 2021, sekira pukul 12.00 WIB, nafsu kesetanan AS kian menjadi dan kembali memaksa korban bersetubuh di dalam kos-kosannya di Balige, Toba.

Tindakan kekerasan seksual yang dialami korban berlanjut di awal bulan Januari 2022, sekira pukul 13.00 WIB, di kos-kosan di Balige, Toba.

Kekerasan seksual juga berulang dialami korban di akhir Januari 2022, sekira pukul 13.00 WIB, di awal Februari 2022, sekira pukul 13.00 WIB, serta di hari Minggu 27 Februari 2022, sekira pukul 11.00 WIB, di kos-kosan korban di Balige, Toba.

Saat itu, korban sudah mulai merasa mulas  pertanda akan melahirkan juga dipaksa meladeni nafsu setan si ayah tiri, hingga pada sekira pukul 19.00 WIB, Bunga terpaksa menghubungi via seluler untuk dijemput si ayah tiri bejat, karena sudah mengalami pecah ketuban.

Si ayah bejat melarikan korban ke RSU Tarutung, namun dalam perjalanan, korban telah melahirkan, dan mendapatkan bantuan seorang bidan untuk memotong tali pusar anaknya, pada 15 menit berikutnya.

Menurut pengakuan korban dihadapan penyidik, pada 27 Mei 2022, sekira pukul 15.00, korban meninggalkan rumah orangtuanya dengan hanya membawa pakaian yang melekat di badannya.

Bunga yang terlunta pun berhasil menghubungi ayah kandungnya melalui bantuan seorang warga pada 28 Mei 2022, hingga dijemput sang ayah kandung dan dibawa ke Mandailing Natal.

Di depan sang Ayah kandung, korban juga mengaku pernah disetubuhi secara paksa oleh pelaku sebanyak dua kali di dalam mobil Toyota Yaris yang selalu dikendarai pelaku dan turut disita polisi sebagai barang bukti.

"Sesuai UU perlindungan anak, pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, dan kemungkinan akan ditambah sepertiga dari total hukuman atas perannya selaku orangtua yang seharusnya mengayomi korban," imbuh Arist Merdeka.

AKBP Ronal dan Arist Merdeka mengimbau agar seluruh pihak berperan aktif dalam melindungi anak dari tindak kekerasan seksual sebagaimana telah dialami oleh Bunga.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022