Polres Tapanuli Utara menangkap 10 orang pelaku yang menyetubuhi anak di bawah umur CS (16), warga salah satu kecamatan di Kabupaten Taput, Sumatera Utara.

Kasi Humas Polres Taput Aiptu Baringbing ketika dikonfirmasi wartawan, Senin, membenarkan peristiwa 10 orang pelaku yang menyetubuhi anak yang masih di bawah umur tersebut.

Baringbing menyebutkan, pada Sabtu (4/6) seorang ibu PSS (51) warga Taput, telah melaporkan ke Polres Taput, peristiwa pencabulan terhadap anaknya CS. Dari laporan tersebut, ibu korban menerangkan bahwa anaknya telah disetubuhi oleh 10 orang laki-laki dimana tujuh orang di antaranya masih di bawah umur dan tiga orang sudah dewasa.

Pelakunya yakni DH (19), APD (20), BAS (20), RDA (17), LMS (15), EGF (16), MRH (16), ASS (17), JS (16) dan JAH (17) semuanya warga satu Kelurahan di salah satu kecamatan di Taput.

Hal tersebut dikuatkan oleh korban saat dimintai keterangan di Polres Taput. Menurut keterangan korban, dirinya pertama kali dicabuli MRH di salah satu tempat sekitar bulan April 2022.

Saat mereka melakukan perbuatan cabul tersebut, pelaku merekam lewat handphone sehingga ada video tersimpan di handphone MRH. Kemudian MRH memberikan video itu kepada temannya, BAS.

BAS mengirim video tersebut kepada korban dan mengancam akan membeberkanya kepada orang lain. Takut dengan ancaman tersebut, satu malam mereka bertemu dan minta berhubungan dan korban pun mau.

Setelah itu di susul oleh temannya JS dan JAH. Kemudian APD membuat hal yang sama dan meminta untuk berhubungan seks. Hari berikutnya disusul RDA, EGF, besoknya LMS, hari berikutnya dan yang terakhir DH.

Terungkapnya hal tersebut oleh ibu korban saat ibunya melihat handphone korban dan ditemukan video dan chating ajakan. Lalu ibu korban menanyakan korban. Korban menangis dan memberitahukan semua yang terjadi. Setelah ibu korban mengetahui langsung membuat pengaduan di Polres Taput. Tim Opsnal langsung menangkap ke 10 orang tersangka.

Kasi Humas menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mereka semua mengakui apa yang dilakukannya sehingga melakukan penahanan.

Para tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 76E Yo Pasal 82 ayat (1) (2) (3) dan (4) Undang-undang RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022