Pembayaran klaim santunan jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan se-Padang Sidempuan Raya, Sumatera Utara, sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Mei 2022 telah mencairkan dana sebesar Rp94,1 miliar.

"Kita telah membayarkan klaim sebesar Rp 94,1 miliar untuk 6.594 kasus, seluruh program," jelas Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padang Sidimpuan Sanco Simanullang di Padang Sidimpuan, Sabtu.

Pembayaran itu merupakan akumulasi dari 5 kantor yakni Cabang Induk Padang Sidimpuan, kantor Cabang Mandailing Natal, Padang Lawas, Sibolga Kota dan Nias Gunung Sitoli. Wilayah operasional Cabang Sidimpuan sendiri meliputi 12 Kabupaten Kota Tabagsel, Kepulauan Nias dan Tabagteng .

Sanco yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Freddy Panggabean mengatakan, klaim terbesar didominasi oleh Program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 85,28 miliar untuk 6.105 peserta.

Disusul kemudian Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 1,25 miliar, sedangkan Program Jaminan Kematian (JKM) Rp6,801 miliar dan Program Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp772,7 juta.

Namun, tidak hanya program utama yang telah dibayarkan Jamsostek Padang Sidimpuan.

Baca juga: BPJS sediakan cicilan rehab bagi 280 ribu jiwa penunggak di Medan

Lantaran terdapat pula manfaat beasiswa bagi 135 orang anak ahli waris dengan jumlah manfaat sebesar Rp 543 juta.

Manfaat beasiswa itu sendiri digelontorkan setiap tahun kepada dua anak ahli waris.

"Selain kantor induk di Padang Sidimpuan, peserta kita layani juga pada 4 kantor cabang yang tersebar di 12 kabupaten dan kota," imbuh Sanco.

Bahkan, terdapat 5 Kantor Unit Layanan di kantor pemerintah dan perbankan di Kabupaten Tapanuli Tengah, Padang Lawas Utara, Tapanuli Selatan, Nias dan Nias Selatan.

"Kelima unit layanan ini dapat memberikan pelayanan informasi dan pendaftaran kepesertaan, sehingga semakin mendekatkan diri kepada peserta," katanya.

Ditegaskan, kendati belum semua pekerja ikut program ini, namun setidaknya kehadiran Jamsostek membuktikan dapat membantu pemerintah dan peserta keluar dari kesulitan ekonomi, terutama masa sulit tiba, sebagai akibat terganggunya penghasilan ketika resiko kerja terjadi.

Dalam kesempatan itu ia juga menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan Padang Sidimpuan bertekad memanjakan pesertanya. Saat ini kantor tersebut memiliki maklumat pelayanan, melayani peserta secara cepat dan tepat, salah satunya, menyelesaikan secara cepat pembayaran klaim.

"Lima hari kerja untuk Program JHT, 3 hari kerja untuk JKM, 15 hari kalender untuk JP, 7 hari kerja untuk JKK dan 3 hari kerja untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," terang Kepala Pelayanan Freddy Panggabean.

Namun, penyelesaian tersebut dihitung sejak peserta menyerahkan dokumen sesuai persyaratan serta dinyatakan lengkap dan benar.

“Maklumat pelayanan ini telah dipajang di kantor cabang Induk dan dapat dilihat oleh seluruh tamu yang datang. Itu komitmen kita. Kita siap untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat. Tidak usah ragu terhadap pelayanan kita,” katanya.

Pewarta: Juraidi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022