Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly P.Pasaribu menerima Penghargaan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri RI.

Penghargaan itu sendiri diserahkan Kepala LKPP Abdillah Aswar Anas kepada Bupati disela Rakornas Keuangan Daerah Tahun 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (2/6).

Penghargaan itu karena Pemkab Tapsel masuk Peringkat 5 Nasional lampaui Pendapatan 2021. Dimana, realisasi pendapatan pada tahun 2021 adalah sebesar 1,513T atau melebihi dari target yang direncanakan.

Rapat kerja nasional (Rakornas) dengan tema "Percepatan Realisasi APBD dan Penggunaan Produksi Dalam Negeri” tersebut di buka Mendagri Tito Karnavian.

Menghadirkan narasumber di antaranya Ketua KPK RI, Anggota BPK RI, Kepala LKPP, Staf Ahli Jampidsus Kejaksaan Agung dan Kepala BPKP RI.

Disitu, Mendagri menekankan agar seluruh pemerintah daerah mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dan mendorong UMKM untuk mendaftarkan produknya ke e-katalog dan memanfaatkan toko daring yang dikelola LKPP.

"Karena UMKM adalah salah satu usaha yang mampu menopang pertumbuhan ekonomi daerah tetap positif di era pandemi COVID-19," kata Mendagri.

Senada juga seperti yang disampaikan oleh Ketua/Anggota BPK RI, Kepala LKPP, dan Kepala BPKP RI serta staf ahli Jampidsus Kejaksaan Agung RI, pentingnya mendorong UMKM pertumbuhan ekonomi daerah.

Atas capaian dan penghargaan yang didapat, Bupati Tapsel Dolly Pasaribu, berharap agar seluruh OPD dapat bekerja lebih giat lagi mengingat pendapatan daerah merupakan hal yang sangat penting untuk melaksanakan pembangunan di daerah utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Saya menyadari betul bahwa mengejar realisasi pendapatan daerah dari yang sudah di targetkan pada APBD tidaklah mudah, perlu dukungan seluruh stake holder di wilayah Tapanuli Selatan," ucap Dolly.

Turut mendampingi Bupati Tapsel Dolly P.Pasaribu dalam memenuhi undangan Kemendagri ini Kepala BPKPAD Tapsel M. Frananda dan Kepala Bappeda Chairul Rizal Lubis.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022