Dua orang pelaku pencurian uang milik seorang pedagang ikan asin inisial RHP usia 27 tahun dan MN usia 34 tahun, warga lingkungan I, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, berhasil ditangkap personel Satreskrim Polres Padang Lawas.

Kasat Reskrim Polres Palas AKP Aman Putra B SH, kepada ANTARA, Senin (31/5) malam mengatakan, kedua pelaku pencurian tersebut ( RHP dan MN), ditangkap pihaknya didua tempat lokasi berbeda. RHP ditangkap saat kegiatan operasi GKN Anti Narkoba, di sekitar lingkungan I, Kelurahan, Pasar Sibuhuan, Rabu (25/5) lalu. Sedangkan MN ditangkap di Desa Parmerahan, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara ( Palas), Senin (30/5) semalam.

"RHP yang sebelumnya sudah dicurigai, awalnya kami amankan saat operasi GKN Anti Narkoba bersama rekan - rekan dari Satres Narkoba. Setelah dilakukan introgasi, ia mengakui perbuatannya, melakukan pencurian uang korban Mardiani Simanjuntak, bersama sejumlah rekannya, termasuk MN. Seterusnya, terhadap MN kami lakukan pengincaran dan menangkapnya di Kabupaten Paluta. Sedangkan untuk rekan mereka yang lain masih dilakukan pengincaran".terang Kasat.

Diungkapkan Kasat, penangkapan kedua tersangka pencurian ini, atas dasar laporan korban Mardiani Simanjuntak, warga Kota Padangsidempuan, kepada pihaknya pada hari Kamis (26/5) lalu. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dan untuk menjalani proses hukum lanjutan, RPH dan MN saat ini diamankan di RTP Polres Palas. 

Dari keterangan korban Mardiani sebelumnya diceritakan Kasat, kejadian hilangnya, atau pencurian uang sebesar senilai Rp 15. 000.000 miliknya ( korban), terjadi pada hari Senin (23/5) lalu, di sekitar lingkungan I, Kelurahan Pasar Sibuhuan.

"Saat kejadian itu korban bersama suaminya sedang tertidur pulas dibawah tenda mobil pick up L300 yang mereka kenderai dan pakirkan di sekitar Lokasi Pasar Sibuhuan. Saat terbangun sekira jam 07 : 30 pagi, korban melihat tenda mobil pick up mereka robek, dan tas ranselnya berisi uang Rp 15 juta hilang".singkat Kasat.(*)

Pewarta: Ashari Hasibuan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022