Dalam rangka antisipasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), pencegahan pencurian ternak, dan kecelakaan lalu lintas akibat ternak, Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, SH, MH menggelar tatap muka bersama Camat, Kades, Kepling, Kadus, Peternak/Pemilik Ternak, untuk wilayah Kecamatan Palipi dan Kecamatan Sitiotio yang digelar di Aula HKBP Mogang, Kamis (19/5/2022).
Pada kegiatan tersebut hadir beberapa Narasumber yakni Dr. Tumiur Gultom (Kepala Dinas Ketapang dan Pertanian), Jhon P. Simbolon (Dinas Perhubungan) dan Ronalven Silalahi (Satpol PP).
Kadis Ketapang dan Pertanian Dr. Tumiur Gultom dalam paparannya menyampaikan bahwa Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) merupakan penyakit menular yang menyerang hewan berkuku belah, baik ternak maupun hewan liar seperti; sapi, kerbau, domba, kambing, babi, rusa atau kijang.
Dijelaskan, bahwa tanda-tanda klinis yang menyerang hewan tersebut antara lain, demam tinggi, mulut, lidah dan bantalan gigi langit-langit lunak serta dari lubang hidung dan moncong mengeluarkan cairan dan air liur yang berlebih. Sedangkan pada bagian kaki terjadi lesi atau lepuh, kuku terkelupas dan enggan bergerak, produksi asi berkurang dan radang pada ambing.
Dijelaskan, sampai saat ini belum terdapat kasus PMK pada hewan ternak di Kabupaten Samosir, namun perlu dilakukan upaya pencegahan seperti pengawasan lalu lintas hewan, pembuatan check point dan sterilisasi terhadap hewan yang datang dari luar Kabupaten Samosir dan sosialisasi mengenai penyakit PMK kepada masyarakat.
Upaya pencegahan ini perlu dilakukan karena penyakit ini dapat menular melalui kontak langsung dan tidak langsung, seperti sarana transportasi yang terkontaminasi ternak yang sudah terinfeksi virus PMK, selain itu juga virus ini dapat menyebar melalui udara oleh angin hingga radius 10 kilometer.
Dalam upaya antisipasi penyakit ini, Dinas Ketapang dan Pertanian sudah membekali para penyuluh, untuk mensosialisasikan, apa dan seperti apa pencegahan terhadap sasaran ternak masyarakat. Dinas Ketapang dan Pertanian juga melakukan kunjungan ke berbagai pebisnis hewan ternak yang datang dari luar Kabupaten Samosir, melakukan sosialisasi ke pedagang ternak.
Bersama dengan dinas terkait dan kepolisian juga sudah melakukan koordinasi, untuk pencegahan awal, sebelum penyakit kuku dan mulut, masuk ke Samosir, dengan menyarankan kepada seluruh peternak, bila ingin melintaskan ternaknya harus memiliki SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan), yang boleh didapat dari Dinas Ketapang dan Pertanian Samosir, yang dikeluarkan dokter hewan secara gratis.
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, SH, MH dalam arahannya menyampaikan kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut dari arahan Kapolri terkait antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Meskipun dari cek lapangan Dinas Ketapang dan Pertanian, bahwa temuan kasus penyakit mulut dan kuku pada ternak belum ada di Kabupaten Samosir, namun Polres Samosir bersama instansi terkait, tetap mengambil langkah langkah pencegahan sedini mungkin.
Polres Samosir dan instansi terkait juga telah melakukan himbauan kepada masyarakat pemilik ternak, untuk mendatakan terkait penyakit mulut dan kaki, kepada instansi terkait untuk diambil langkah langkah pencegahan.
Lebih lanjut, terkait laka lantas akibat hewan ternak, Kapolres Samosir menyampaikan beberapa bulan terkahir ini, sedikitnya ada 4 kejadian laka lantas yang diakibatkan oleh hewan ternak. Terkait hewan ternak telah disampaikan Kasatpol PP, yang diatur dan telah dituangkan pada Perda Nomor 26 Tahun 2006, yang menjelaskan bahwa pemilik ternak, wajib untuk mengkandangkan dan mengawasi ternak ternaknya. Yang berarti apabila dilanggar akan ada sanksinya. Para Kepala Desa diminta agar mensosialisasikan kepada masyarakat dan pemilik ternak diwilayahnya agar mempedomani Perda dimaksud, karena kedepan akan dilakukan penertiban hewan ternak oleh Satpol PP, bersama dengan TNI, Polri.
Terkait pencurian ternak, Kapolres menjelaskan selama kurun waktu 3 bulan terakhir ada sebanyak 6 laporan kepolisian kasus pencurian ternak dengan rata-rata dugaan kejadian antara pukul 23.00 Wib s.d pukul 07.00. Dalam kesempatan ini, Kapolres meminta agar Kepala Desa mengaktifkan kembali siskamling. Ada baiknya para pemilik ternak memberi tanda yang spesifik bagi ternaknya, sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, bisa lebih cepat diidentifikasi.
"Dalam kesempatan ini, saya meminta kepada Kepala Desa dan jajarannya, agar jika ada potensi gangguan yang mengancam kamtibmas, mohon segera berkoordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas", tegas Kapolres mengakhiri arahannya.
Selanjutnya, Kapolres Samosir bersama dengan Narasumber lainnya bergerak menuju Kantor Camat Nainggolan untuk melakukan kegiatan yang sama dengan Stakeholder dan Peternak dari Kecamatan Nainggolan dan Onan Runggu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Pada kegiatan tersebut hadir beberapa Narasumber yakni Dr. Tumiur Gultom (Kepala Dinas Ketapang dan Pertanian), Jhon P. Simbolon (Dinas Perhubungan) dan Ronalven Silalahi (Satpol PP).
Kadis Ketapang dan Pertanian Dr. Tumiur Gultom dalam paparannya menyampaikan bahwa Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) merupakan penyakit menular yang menyerang hewan berkuku belah, baik ternak maupun hewan liar seperti; sapi, kerbau, domba, kambing, babi, rusa atau kijang.
Dijelaskan, bahwa tanda-tanda klinis yang menyerang hewan tersebut antara lain, demam tinggi, mulut, lidah dan bantalan gigi langit-langit lunak serta dari lubang hidung dan moncong mengeluarkan cairan dan air liur yang berlebih. Sedangkan pada bagian kaki terjadi lesi atau lepuh, kuku terkelupas dan enggan bergerak, produksi asi berkurang dan radang pada ambing.
Dijelaskan, sampai saat ini belum terdapat kasus PMK pada hewan ternak di Kabupaten Samosir, namun perlu dilakukan upaya pencegahan seperti pengawasan lalu lintas hewan, pembuatan check point dan sterilisasi terhadap hewan yang datang dari luar Kabupaten Samosir dan sosialisasi mengenai penyakit PMK kepada masyarakat.
Upaya pencegahan ini perlu dilakukan karena penyakit ini dapat menular melalui kontak langsung dan tidak langsung, seperti sarana transportasi yang terkontaminasi ternak yang sudah terinfeksi virus PMK, selain itu juga virus ini dapat menyebar melalui udara oleh angin hingga radius 10 kilometer.
Dalam upaya antisipasi penyakit ini, Dinas Ketapang dan Pertanian sudah membekali para penyuluh, untuk mensosialisasikan, apa dan seperti apa pencegahan terhadap sasaran ternak masyarakat. Dinas Ketapang dan Pertanian juga melakukan kunjungan ke berbagai pebisnis hewan ternak yang datang dari luar Kabupaten Samosir, melakukan sosialisasi ke pedagang ternak.
Bersama dengan dinas terkait dan kepolisian juga sudah melakukan koordinasi, untuk pencegahan awal, sebelum penyakit kuku dan mulut, masuk ke Samosir, dengan menyarankan kepada seluruh peternak, bila ingin melintaskan ternaknya harus memiliki SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan), yang boleh didapat dari Dinas Ketapang dan Pertanian Samosir, yang dikeluarkan dokter hewan secara gratis.
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, SH, MH dalam arahannya menyampaikan kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut dari arahan Kapolri terkait antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Meskipun dari cek lapangan Dinas Ketapang dan Pertanian, bahwa temuan kasus penyakit mulut dan kuku pada ternak belum ada di Kabupaten Samosir, namun Polres Samosir bersama instansi terkait, tetap mengambil langkah langkah pencegahan sedini mungkin.
Polres Samosir dan instansi terkait juga telah melakukan himbauan kepada masyarakat pemilik ternak, untuk mendatakan terkait penyakit mulut dan kaki, kepada instansi terkait untuk diambil langkah langkah pencegahan.
Lebih lanjut, terkait laka lantas akibat hewan ternak, Kapolres Samosir menyampaikan beberapa bulan terkahir ini, sedikitnya ada 4 kejadian laka lantas yang diakibatkan oleh hewan ternak. Terkait hewan ternak telah disampaikan Kasatpol PP, yang diatur dan telah dituangkan pada Perda Nomor 26 Tahun 2006, yang menjelaskan bahwa pemilik ternak, wajib untuk mengkandangkan dan mengawasi ternak ternaknya. Yang berarti apabila dilanggar akan ada sanksinya. Para Kepala Desa diminta agar mensosialisasikan kepada masyarakat dan pemilik ternak diwilayahnya agar mempedomani Perda dimaksud, karena kedepan akan dilakukan penertiban hewan ternak oleh Satpol PP, bersama dengan TNI, Polri.
Terkait pencurian ternak, Kapolres menjelaskan selama kurun waktu 3 bulan terakhir ada sebanyak 6 laporan kepolisian kasus pencurian ternak dengan rata-rata dugaan kejadian antara pukul 23.00 Wib s.d pukul 07.00. Dalam kesempatan ini, Kapolres meminta agar Kepala Desa mengaktifkan kembali siskamling. Ada baiknya para pemilik ternak memberi tanda yang spesifik bagi ternaknya, sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, bisa lebih cepat diidentifikasi.
"Dalam kesempatan ini, saya meminta kepada Kepala Desa dan jajarannya, agar jika ada potensi gangguan yang mengancam kamtibmas, mohon segera berkoordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas", tegas Kapolres mengakhiri arahannya.
Selanjutnya, Kapolres Samosir bersama dengan Narasumber lainnya bergerak menuju Kantor Camat Nainggolan untuk melakukan kegiatan yang sama dengan Stakeholder dan Peternak dari Kecamatan Nainggolan dan Onan Runggu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022