Polres Sibolga bersama Forkopimda di daerah itu memusnahkan sebanyak 255 knalpot brong hasil Operasi Ketupat Toba pada 28 April hingga 9 Mei 2022.
"Knalpot tersebut dimusnahkan karena tidak sesuai dengan persyaratan teknis laik jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas," kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, Kamis.
Taryono menyebutkan, operasi tersebut digelar karena banyaknya keluhan masyarakat terkait knalpot brong. Mereka merasa tidak nyaman dan terusik dengan knalpot-knalpot yang tidak sesuai dengan standar tersebut.
"Terkait dengan hal itu kami menindaklanjuti dengan melakukan beberapa tindakan, salah satunya dengan melakukan razia dan menertibkan knalpot brong," ucapnya.
Kapolres mengatakan, pemusnahan knalpot itu tujuannya untuk memberikan efek jera kepada masyarakat sehingga tidak lagi menggunakannya dan memberikan rasa nyaman pada warga.
Ia mengimbau kepada masyarakat Kota Sibolga supaya tertib berlalu lintas dan selalu menggunakan knalpot yang sesuai dengan standar, sehingga tidak merugikan diri sendiri maupun masyarakat yang lain dalam berlalu lintas di jalan raya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
"Knalpot tersebut dimusnahkan karena tidak sesuai dengan persyaratan teknis laik jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas," kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, Kamis.
Taryono menyebutkan, operasi tersebut digelar karena banyaknya keluhan masyarakat terkait knalpot brong. Mereka merasa tidak nyaman dan terusik dengan knalpot-knalpot yang tidak sesuai dengan standar tersebut.
"Terkait dengan hal itu kami menindaklanjuti dengan melakukan beberapa tindakan, salah satunya dengan melakukan razia dan menertibkan knalpot brong," ucapnya.
Kapolres mengatakan, pemusnahan knalpot itu tujuannya untuk memberikan efek jera kepada masyarakat sehingga tidak lagi menggunakannya dan memberikan rasa nyaman pada warga.
Ia mengimbau kepada masyarakat Kota Sibolga supaya tertib berlalu lintas dan selalu menggunakan knalpot yang sesuai dengan standar, sehingga tidak merugikan diri sendiri maupun masyarakat yang lain dalam berlalu lintas di jalan raya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022