Satuan Koalisi Aktivis Indonesia (Sakti) mendesak Pemkot Tanjungbalai menyegel tangkahan gudang atap yang dijadikan sebagai "pelabuhan tikus" karena diduga tidak sesuai prosedur dalam menjalankan aktivitas usaha transportasi laut.

Desakan itu disampaikan juru bicara Sakti, Mahmudin akrab disapa Kacak saat menggelar aksi di Balai Kota Tanjungbalai, Kamis (19/4).

Dihadapan Plt Wali Kota Tanjungbalai, H.Waris Tholib, Kacak membeberkan temuan pihaknya dilapangan dimana pengelola tangkahan gudang atap di Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjungbalai Selatan diduga kuat menjadikan tangkahan itu sebagai "pelabuhan tikus" untuk pelayaran kapal barang dan penumpang dari Kota Tanjungbalai tujuan Panipahan, Riau (pergi-pulang). 

Pelayaran dari Tanjungbalai ke Panipahan dan sebaliknya juga terindikasi mengabaikan prosedur dan persyaratan berlayar sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 37 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Angkutan Laut.

"Dalam aktivitas pelayaran mengangkut barang dan orang dari Tanjungbalai ke Panipahan atau sebaliknya selalu melebihi kapasitas, sehingga membahayakan nyawa penumpang kapal ferry Panipahan Bersama 02," ujar Kacak.

Selain itu, sebut Kacak, disinyalir guna mendapatkan keuntungan besar, pihak pengelola juga diduga kuat memanfaatkan "pelabuhan tikus" itu dalam aktivitas penyelundupan atau memasukkan barang-barang ilegal dengan cara tertentu.

"Entah itu untuk menghindari pembayaran pajak dan proses administrasi, kuat dugaan tangkahan gudang atap disinyalir tempat masuknya barang terlarang yang diselundupkan seperti Narkoba dan biota laut yang dilindungi. Untuk itu, Pemkot Tanjungbalai kami minta segera menyegel dan menutup tangkahan gudang atap yang dijadikan pelabuhan tikus," tegas Kacak.

Menanggapi hal itu, Plt Wali Kota Tanjungbalai, H.Waris Thalib mengakui bersama Forkopimda ia pernah melihat langsung aktivitas di tangkahan gudang atap tersebut, sehingga patut untuk ditertibkan.

Waris menyatakan, karena otoritas pelabuhan sudah memperbolehkan pembukaan pelabuhan Internasional Teluk Nibung, maka Pemkot bersama Forkopimda akan segera menggelar rapat.

"Kebetulan hari ini Pemkot dan Forkopimda ada rapat terkait pembukaan kembali pelabuhan Teluk Nibung. Persoalan tangkahan gudang atap ini akan kamu kaitkan agar aktivitas pelayaran barang dan orang dari tangkahan tersebut dipindahkan ke Pelabuhan Teluk Nibung," kata Waris.

Plt Wali Kota juga menegaskan, apabila didapati aktivitas pelayaran di tangkahan itu tidak layak dan tidak mengantongi izin yang mengakibatkan kebocoran PAD, maka operasionalnya akan ditutup sementara.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022