Dua dari 62 desa yang desa yang direncanakan mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Labuhanbatu Utara ditunda. Kedua desa tersebut adalah Desa Simangalam Kecamatan Kualuhselatan dan Desa Kualabangka Kecamatan Kualuhhilir.

Hal itu dikatakan Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Labura Marwansyah SH MAP didampingi Wakil Ketua Pilkades Kabupaten M Nur Lubis AP MSi dan Kadis Kominfo Drs Sugeng kepada wartawan di kantor bupati, Rabu.

"Karena sejumlah pertimbangan, dua dari 62 desa yang dijadwalkan melakukan Pilkades serentak ditunda," kata Marwan yang juga merupakan Asisten Pemerintahan dan Kesra Labura tersebut.

Untuk Desa Kualabangka, salah satu alasan penundaannya adalah karena permintaan panitia pilkades dan disetujui oleh para Cakades yang akan berkompetisi. Sehingga penundaan tidak dianggap menjadi masalah.

Sementara untuk Simangalam, selain pertimbangan kemungkinan terjadinya gesekan antarsesama warga, penundaan juga rekomendasi Ketua DPRD Labura H Indra SB Simatupang SH MKn yang meminta agar Pilkades desa itu ditunda.

M Nur menambahkan, berbagai pertimbangan dilakukan khusus untuk Desa Simangalam. Karena selama proses hingga ditetapkannya calon kades, panitia sempat tiga kali berganti akibat adanya 'tekanan' dari sebagian masyarakat.

Ditambahkan, penundaan tersebut hingga 2024 karena sesuai perundangan Pilkades tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri lagi. "Penundaan sampai dua tahun," ujar pria yang juga Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Labura.

 

Pewarta: Sukardi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022