Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut, Leonard Silalahi mengatakan, pemberian remisi bagi setiap tahanan pada perayaan hari besar keagamaan sesuai agama yang dianut merupakan motivasi dan semangat bagi narapidana untuk lebih baik lagi, serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
"Ini merupakan motivasi dan semangat bagi narapidana untuk lebih baik lagi, serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," ujar Leonard di tengah pemberian remisi dalam perayaan Waisak di Rutan Tarutung, Senin (16/5).
Disebutkan, setiap orang harus menjadi insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa.
"Saat ini, dua orang warga binaan menerima remisi di perayaan Waisak," terangnya.
Pemberian remisi kepada narapidana dan anak, kata Leonard merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
Remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan, yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik, dan telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, serta memenuhi syarat lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
"Ini merupakan motivasi dan semangat bagi narapidana untuk lebih baik lagi, serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," ujar Leonard di tengah pemberian remisi dalam perayaan Waisak di Rutan Tarutung, Senin (16/5).
Disebutkan, setiap orang harus menjadi insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa.
"Saat ini, dua orang warga binaan menerima remisi di perayaan Waisak," terangnya.
Pemberian remisi kepada narapidana dan anak, kata Leonard merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
Remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan, yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik, dan telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, serta memenuhi syarat lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022