Aparat Kepolisian dari Satreskrim Polres Padang Lawas ( Palas) menangkap seorang pria berinisial JR, pelaku kasus pencabulan terhadap anak usia di bawah umur, di Palas, Jumat (13/5) sore.

Kasat Reskrim Polres Palas AKP Aman Putra B SH kepada ANTARA Sabtu (14/5) malam mengatakan, penangkapan tersangka JR, atas dasar laporan SH ibu kandung korban, sebut saja namanya Bunga, terhadap pihaknya, di hari yang sama pasca kejadian kasus pencabulan tersebut ( Jumat, 13/5- 2022) 

Saat ini untuk menjalani proses hukum lanjutan,  sambung AKP Aman Putra, JR yang juga sebagai warga Palas tersebut, diamankan pihaknya di RTP Mapolres Palas, beserta sejumlah barang bukti kasus pencabulan tersebut. Termasuk 1 buah  celana panjang warna biru dan buah baju warna biru merah bertuliskan happy day milik korban Bunga.

Dari keterangan pelapor diceritakan AKP Aman sebelumnya, kejadian kasus pencabulan itu, dilakukan tersanga JR terhadap korban Bunga, usai mandi bersama disalah satu lokasi bendungan ( Empangan air), di Palas tepatnya di sekitar lokasi perkebunan karet masyarakat. 

Setelah kejadian tak senonoh ( pencabulan ) tersebut, korban terus menangis karena mengalami kesakitan pada bagian organ intimnya . Akibat terus menangis, akhirnya tersangka JR membawa korban Bunga pulang ke rumahnya. Selanjutnya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut, kepada ibunya ( Pelapor).

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka JR sudah mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap korban. Kami herharap kejadian seperti ini, tidak terulang lagi di Palas ke depan, karena anak adalah asset bangsa, masa depan kita semua yang harus dilindungi bersama. Semoga korban dan keluarga tabah, kami turut perhatian atas kejadian ini".ujar AKP Aman.

 

Pewarta: Ashari Hasibuan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022