Waka Polres Langkat Kompol Hendri Nupia Dinka Baeua SH SIK memimpin rapat kordinasi Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap hewan ternak, yang dihadiri Plt Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Hendrik Tarigan dan Dandim 0203 Langkat Letkol Inf Wisnu Joko Saputro, di Stabat, Sabtu (14/5).

Kompol Hendri Nupia Dinka Barus menyampaikan rakor kali ini kita akan membahas terkait wabah yang menyerang hewan ternak masyarakat khususnya sapi.

Saat ini kita harus memusyawarahkan permasalahan ini agar kita dapat mengambil langkah-langkah agar mengantisipasi wabah tersebut tidak menyebar luas di Kabupaten Langkat, katanya.

"Sosialisasikan kepada masyarakat bahwa virus tersebut tidak menular kepada manusia guna antisipasi adanya berita Hoax yang akan beredar," ujarnya.

Sementara Dandim 0203/LKT Letkol Inf Wisnu Joko Saputro menyampaikan  rapat kali ini membahas terkait wabah PMK yang menyerang hewan ternak yang saat ini sudah adanya laporan dari Polres Langkat yang sudah terindikasi dan atau mengalami gejala terinfeksi sebanyak 337 ekor sapi dan sudah di obati serta disinfektan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat.

"Sosialisasikan kepada masyarakat agar tidak terlalu takut karena wabah tersebut hanya menyerang hewan ternak dan wabah ini jika tidak kita meminimalisir akan dapat mempengaruhi faktor ekonomi di wilayah Langkat," ujarnya.

Untuk itu perlu adanya legalitas sehingga kita dapat melakukan penelusuran di lapangan, apa langkah yang kita lakukan jika ditemukan adanya hewan ternak yang mati terjangkit PMK.

Segera berdayakan Bhabinkamtibmas, Babinsa serta Instansi terkait utk mengoptimalkan Penanganan/Pencegahan PMK terhadap para Pemilik hewan ternak di Kecamatan kecamatan serta desa desa se-Kabupaten Langkat, katanya.

Sementara drh Yuni Sitompul menyampaikan tsnda klinis PMK seperti lepuh pada mukosa mulut, keluarnya air liur yang berlebihan (hipersalivasi) dan lepuh/lesi pada lidah disertai mulut mengeluarkan lendir yang berlebihan.

Adapun strategi dan kebijakan yang harus dilakukan yaitu stamping out, tindakan karantina dan pengaturan/pembatasan lalu lintas hewan ternak, perlakukan/pengobatan hewan tertular.

Selain itu perlakuan bagi produk hewan dan produk sampingan, vaksinasi, penelusuran dan surveilance, dekontaminasi, pengendalian hewan liar, media dan hubungan masyarakat.


 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022