Tim Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap buronan terdakwa ZS (49) dalam perkara tindak pidana minyak dan gas bumi di daerah Muaro Jambi.
"Terdakwa ZS diringkus di rumahnya di Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu (16/4) sekitar pukul 23.15 WIB," kata kepala Kejati Sumut Idianto, diwakili Kasi Penkum Yos A Tarigan, dalam keterangan tertulis, di Medan, Senin.
Yos menyebutkan, sebelumnya Kejati Sumut menerima surat dari Kejati Jambi terkait permintaan penangkapan terdakwa ZS dengan Nomor:R-01/L.5.3/S.19/Dti.1/01/2022 tanggal 4 Januari 2022.
Selanjutnya Kejati Sumut melakukan pencarian dan mengetahui keberadaan terdakwa. Kemudian tim mengikuti pergerakan terdakwa dan pada saat ZS mau beristirahat di rumahnya berhasil ditangkap pada hari Sabtu (16/4).
Baca juga: Kejati Sumut hentikan penuntutan 54 perkara
Terdakwa selanjutnya kami serahkan ke Kejati Jambi yang diterima langsung oleh Asintel Jufri didampingi Kasi Intel Kejari Muaro Jambi Ahmad Fauzan beserta JPU bidang pidum. Selanjutnya diserahkan ke JPU Kejari Muaro Jambi untuk menjalani proses lebih lanjut," ujarnya pula.
Kasi Penkum Kejati Sumut mengatakan, terdakwa diduga melanggar Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Terdakwa melakukan usaha pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa izin.
Yos menambahkan, melalui program tangkap buronan Kejaksaan RI meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap DPO yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi untuk kepastian hukum.
"Mengimbau kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kasi Penkum Kejati Sumut itu pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
"Terdakwa ZS diringkus di rumahnya di Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu (16/4) sekitar pukul 23.15 WIB," kata kepala Kejati Sumut Idianto, diwakili Kasi Penkum Yos A Tarigan, dalam keterangan tertulis, di Medan, Senin.
Yos menyebutkan, sebelumnya Kejati Sumut menerima surat dari Kejati Jambi terkait permintaan penangkapan terdakwa ZS dengan Nomor:R-01/L.5.3/S.19/Dti.1/01/2022 tanggal 4 Januari 2022.
Selanjutnya Kejati Sumut melakukan pencarian dan mengetahui keberadaan terdakwa. Kemudian tim mengikuti pergerakan terdakwa dan pada saat ZS mau beristirahat di rumahnya berhasil ditangkap pada hari Sabtu (16/4).
Baca juga: Kejati Sumut hentikan penuntutan 54 perkara
Terdakwa selanjutnya kami serahkan ke Kejati Jambi yang diterima langsung oleh Asintel Jufri didampingi Kasi Intel Kejari Muaro Jambi Ahmad Fauzan beserta JPU bidang pidum. Selanjutnya diserahkan ke JPU Kejari Muaro Jambi untuk menjalani proses lebih lanjut," ujarnya pula.
Kasi Penkum Kejati Sumut mengatakan, terdakwa diduga melanggar Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Terdakwa melakukan usaha pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa izin.
Yos menambahkan, melalui program tangkap buronan Kejaksaan RI meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap DPO yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi untuk kepastian hukum.
"Mengimbau kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kasi Penkum Kejati Sumut itu pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022