DPRD Kabupaten Simalungun menggelar rapat dengar pendapat (RDP) berkaitan dengan dugaan pengoplosan gas elpiji 3 kg ke tabung nonsubsidi 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg oleh agen elpiji nonsubsidi PT Horas Teknik Jaya Gas (PT HTJG).

RDP digelar dengan dua LSM yang melaporkan kasus tersebut serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Simalungun, Kamis (14/4/2022).

Dua LSM tersebut adalah Edsa Peduli dan LBH Perjuangan Keadilan. Perwakilan Edsa Peduli, Hendro S Sidabutar mengatakan, PT Horas diduga melakukan pemindahan isi elpiji dari tabung gas bersubsidi 3 kg ke elpiji 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg dengan menggunakan alat khusus dan selang, kemudian menjual lebih murah kepada pelanggannya.

Harga resmi pembelian refill elpiji 50 kg PT Horas Teknik Jaya Gas ke PT Pertamina (Persero) seharga Rp634.170 tapi menjualnya Rp615 ribu.

"Kan tidak mungkin dia (PT Horas) jual rugi," ungkap Hendro.

PT Horas juga diduga mendapatkan harga pembelian elpiji 50 kg dari distributor tidak resmi di Mabar seharga Rp450 ribu per tabung dan menjual dengan harga Rp615 ribu.

"Kok bisa dia dapat harga murah, berarti dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp165 ribu per tabung," jelasnya.

Sedangkan perwakilan LBH Perjuangan Keadilan, Fransiskus Silalahi mengatakan ada perbedaan pada segel plastik atau plastic wrap elpiji 12 kg yang resmi dengan yang dijual oleh PT Horas.

Pada tabung 50 kg, segel yang dibeli dari gudang PT Horas Teknik Jaya Gas terlihat moncongnya lebih pendek, warna lebih kusam dan kualitas segel orange terlihat lebih rendah dibandingkan elpiji 50 kg produksi SPPBE PT Sumber Wijaya Perdagangan.

"Segel timah juga terlihat berbeda karena SPPBE PT Sumber Wijaya Perdagangan mengunci dengan menggunakan tang biasa sedangkan segel timah yang dibeli dari gudang PT Horas Teknik Jaya Gas terlihat ada inisial yang dicetak menggunakan tang khusus," katanya sambil menunjukkan contoh segel serta segel plastik palsu dan asli.

Vauzi H Sidabalok, Kabid Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Simalungun yang hadir dalam RDP ini membenarkan bahwa praktik yang dilakukan PT Horas diduga sudah melanggar aturan.

"Ada aturan resmi dari pihak Pertamina mengenai barcode dan kemasan," ujarnya.

Ia mengatakan akan melakukan langkah lanjutan berdampingan dengan Pertamina untuk mengecek ke agen-agen gas elpiji nonsubsidi yang ada di Simalungun. Karena hanya Pertamina selaku produsen yang bisa secara sah mengecek keaslian gas elpiji yang beredar.

"Di lapangan yang sering kami temukan dari pengaduan masyarakat adalah gas 3 kg oplosan, saat ditimbang beratnya tidak sesuai. Kemudian segelnya tidak rapat dan bisa diputar dan karetnya agak penyot," jelasnya.

Namun Vauzi menyayangkan pada RDP ini Komisi II DPRD SImalungun tidak mengundang pihak PT Horas dan Pertamina. Sehingga tidak ditemukan titik terang.

Ketua Komisi II, Maraden Sinaga mengatakan pada RDP ini ia hanya ingin minta penjelasan dari pihak pelapor dan Disperindag Simalungun. Setelah mendengar masukan pada RDP ini, Maraden akan mengeluarkan rekomendasi untuk memanggil pihak PT Horas dan Pertamina pada RDP pekan depan.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022