Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai menciduk MA (23) pria warga Jalan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, karena diduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetiyo dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (9/4), menyebutkan, tersangka MA ditangkap atas laporan orang tua korban yang keberatan anaknya, Bunga (13) disetubuhi tersangka.

Eri menjelaskan, orang tua korban melapor ke Polres Tanjungbalai pada Sabtu, 2 April 2022. Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan.

Setelah cukup bukti, pada Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 16.00 WIB tersangka diringkus di rumahnya di Jalan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

“Kronologisnya, tersangka menjumpai korban dan mengajak korban ke TKP tepatnya di belakang rumah korban. Kemudian pelaku menyetubuhi korban layaknya suami istri,” kata Eri Prasetyo.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP milik kakak tersangka yang digunakan untuk menghubungi korban dan 1 unit kendaraan bermotor jenis Scoopy yang digunakan untuk menemui korban di lokasi TKP.

Tersangka MA disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk proses lebih lanjut, tersangka tetap ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tanjungbalai," kata Eri.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022