BPJS Ketenagakerjaan melakukan pelayanan dengan baik tidak mempersulit dalam pengurusanya, urusanya tidak ribet dan sulit semua urusan dilayani dengan cepat terutama dalam melakukan klaim. 

Hal ini disampaikan Wali Kota Tebing Tinggi H.Umar Zunaidi Hasibuan dalam Rakor implementasi Inpres No 2 tahun 2021 yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut di Hotel  Grand Mercure Medan (7-8/4) 

Demikian disampaikan Juru Bicara Pemkot Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian yang ikut mendampingi wali  kota dalam siaran persnya. 

Disampaikan , selain itu apa yang menjadi hak peserta contohnya kecelakaan kerja itu dilayani dengan baik dan di rumah sakit manapun diobati. 

Ada satu tema dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa peserta itu diharapkan cepat sembuh dan cepat sehat. Dan tidak ada jumlah uang nominal yang dibatasi untuk pesera itu dan ini luar biasa. 

Ia menjelaskan, dari 175 ribu penduduk di Kota Tebing Tinggi, 86,5 ribu diantaranya adalah pekerja. Dari jumlah pekerja tersebut 40.981 orang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

ASN dan kontrak dan tenaga honor 100 persen sudah diproteksi, termasuk pekerja disektor pemerintahan seperti seperti rekanan, kontraktor atau pemasok diwajibkan pekerjanya harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. 

Selain itu, di sektor informal Pemkot Tebing Tinggi, juga melakukan pembiayaan khusus bagi para abang becak untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan pembiayaan dari Pemerintah Kota dan saat ini juga sedang dilakukan pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan bagi yang bekerja di mesjid.

Kita berharap bersama DPRD Tebing Tinggi kedepannya kita tetap melakukan perlindungan terhadap sektor-sektor informal ini juga menyampaikan himbauan bersama unsur Forkompimda agar para perusahaan  dan mendaftarkan seluruh pekerjanya, Wali Kota

 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022