Penumpang pesawat via Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, wajib menunjukkan surat tes kesehatan COVID-19 RT-PCR dan antigen meskipun sudah divaksin dosis I dan II.
Ketentuan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 tahun 2022 bagi pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara yang efektif diberlakukan Sabtu 2 April 2022.
Hal itu dibenarkan oleh Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu Chandra Gumilar kepada ANTARA, Minggu (3/4).
Chandra menyebutkan dalam peraturan SE Satgas Penanganan COVID-19 terbaru terdapat perubahan tentang menunjukkan surat tes kesehatan bagi penumpang yang baru divaksin dosis I dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.
"Dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 tahun 2022 sebelumnya, penumpang divaksin dosis I dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid boleh memilih tes RT-PCR atau antigen sebagai syarat penerbangan. Namun di peraturan terbaru mereka hanya satu pilihan yakni tes RT-PCR," sebutnya.
Lebih lanjut dijelaskan Chandra penumpang divaksin dosis II dalam peraturan sebelumnya tak perlu menunjukkan tes RT-PCR atau antigen jika hendak terbang tujuan domestik. Namun ketentuan itu tidak berlaku lagi.
"Bagi penumpang perjalanan domestik boleh tidak menunjukkan RT-PCR atau antigen asal sudah divaksin dosis III (Booster). Ini peraturan yang terbaru," jelasnya.
Sementara pelaku perjalanan yang usia di bawah 6 tahun dalam peraturan sebelumnya dan terbaru tetap sama harus pendampingan orang tua dan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu bersama seluruh stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 tahun 2022," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022