Imigrasi Kelas II TPI Belawan menangkap satu Warga Negara Asing (WNA) asal Nepal berinisial B alias ARS di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. WNA tersebut kedapatan overstay atau melanggar aturan masa izin tinggal.
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Belawan Ridha Sah Putra mengatakan WNA tersebut sudah overstay sekitar tiga tahun. Saat ini WNA tersebut sudah menikah dengan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) secara agama dan memiliki anak yang telah berumur satu tahun.
"B alias ARS masuk ke Indonesia pada 8 November 2019 menggunakan fasilitas bebas bisa selama satu bulan. Artinya tinggal di Indonesia atau overstay hampir tiga tahun dan diduga melanggar UU Imigrasi," katanya di Medan Jumat (1/4).
Ridha menyebut B alias ARS ditangkap pada 18 Maret 2022 lalu. Penangkapan ini, menurut dia, berawal dari informasi masyarakat. Bahkan seminggu sebelum penangkapan pihaknya mengumpulkan informasi dan penyamaran.
"WNA Nepal ini tinggal di Tembung, Percut Sei Tuan sembari berjualan pisang. Tim menyamar dengan melakukan pembelian saat itu dan didapati logat bahasa Indonesia nya berbeda, setelah diperiksa diketahui ternyata WNA Nepal yang telah overstay," katanya.
Untuk barang bukti, Ridha menyebut petugas berhasil menyita paspor, surat keterangan nikah siri dan kartu izin mengemudi serta boarding pas pesawat dari Malaysia.
"Berdasarkan keterangan B alias ARS dia datang ke Indonesia karena menyusul istrinya yang bertemu lebih dahulu di Malaysia," ungkapnya.
Ridha menyebut pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Kedubes Nepal yang ada di Jakarta untuk mendeportasi B alias ARS.
"Kami punya 30 hari menunggu dari kedutaan mengenai biaya deportasi dan sebagainya. Kalau tidak ada kita serahkan ke rumah detensi Imigrasi," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Belawan Ridha Sah Putra mengatakan WNA tersebut sudah overstay sekitar tiga tahun. Saat ini WNA tersebut sudah menikah dengan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) secara agama dan memiliki anak yang telah berumur satu tahun.
"B alias ARS masuk ke Indonesia pada 8 November 2019 menggunakan fasilitas bebas bisa selama satu bulan. Artinya tinggal di Indonesia atau overstay hampir tiga tahun dan diduga melanggar UU Imigrasi," katanya di Medan Jumat (1/4).
Ridha menyebut B alias ARS ditangkap pada 18 Maret 2022 lalu. Penangkapan ini, menurut dia, berawal dari informasi masyarakat. Bahkan seminggu sebelum penangkapan pihaknya mengumpulkan informasi dan penyamaran.
"WNA Nepal ini tinggal di Tembung, Percut Sei Tuan sembari berjualan pisang. Tim menyamar dengan melakukan pembelian saat itu dan didapati logat bahasa Indonesia nya berbeda, setelah diperiksa diketahui ternyata WNA Nepal yang telah overstay," katanya.
Untuk barang bukti, Ridha menyebut petugas berhasil menyita paspor, surat keterangan nikah siri dan kartu izin mengemudi serta boarding pas pesawat dari Malaysia.
"Berdasarkan keterangan B alias ARS dia datang ke Indonesia karena menyusul istrinya yang bertemu lebih dahulu di Malaysia," ungkapnya.
Ridha menyebut pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Kedubes Nepal yang ada di Jakarta untuk mendeportasi B alias ARS.
"Kami punya 30 hari menunggu dari kedutaan mengenai biaya deportasi dan sebagainya. Kalau tidak ada kita serahkan ke rumah detensi Imigrasi," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022