Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Hinai Kabupaten Langkat, Kanwil Kemenkumham Sumut memberikan Pembebasan dan Asimilasi di Rumah sebanyak 19 orang WBP menurut Peraturan Menteri Nomor 43/2021.

Hal itu disampaikan Kepala Lapas Narkotika Langkat  Alexander Lisman Putra melalui Kasi Binadik Partomuan Ritonga, di Hinai, Rabu (30/3), saat memberi SK Asimilasi Rumah.

Partomuan berpesan kepada WBP bahwa  program asimilasi rumah ini bukanlah bebas sepenuhnya, ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui. 

Bahwa kalian yang mengikuti program asimilasi rumah saat ini adalah menjalani sisa masa hukumannya dirumah, juga sewaktu pelepasan WBP  disaksikan oleh pihak Bapas.

“Hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan ditengah tengah masyarakat dimasa pandemi pada saat ini” pungkasnya.

Program asimilasi rumah adalah sebuah solusi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham Nomor 7 Tahun 2021 untuk mengatasi penyebaran COVID-19 di dalam Lapas dan Rutan serta mengatasi over kapasitas hunian di dalamnya.







 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022