Kabupaten Dairi kini memiliki rumah restorative justice. Rumah yang disebut RJ itu berada di kantor Kepala desa Bintang Mersada, Kecamatan Sidikalang. Ditandai dengan pemukulan gong, Rumah RJ tersebut secara resmi diluncurkan oleh Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Chandra Purnama, SH, MH, dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)

"Keberadaan rumah ini guna memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan. Ini adalah Rumah Restorative Justice Pertama di Kabupaten Dairi," kata Eddy Berutu, Selasa (29/03/2022).

Hadirnya Rumah atau Kampung RJ menurut Eddy merupakan terobiosan dari korps Adhyaksa. Eddy menyebut Ini adalah games changer diman solusi dalam mencari keadilan sudah berubah dimana terobosan nasional ini akan bergerak membumikan hukum dalam penyelesaian persoalan hukum ditengah masyarakat.

Baca juga: Bupati Dairi terima pengharagan kinerja terbaik penyaluran DAK dan DD dari KPPN

"Saya sudah lakukan sekali, yang disetujui oleh pak kapolda.  Saya sudah menikmati proses itu. Dan itu saya bayangkan terjadi di kampung ini. Saya yakin situasi ini akan membawa pada ketentraman meskipum seperti yang disampaikan pak kajari pasti ada pesrselisihan, namun proses hukum lewat rumah ini akan dijamin oleh negara. Dengan mengindahkan norma agama, kesulilaan, kesopanan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan dirumah ini adalah menunjukkan kita adalah bangsa yang berbudaya tinggi. Kita harus mengapresiasi kinerja kejaksaan agung, beserta jajarannya  yang mempunyai ide dan gagasan cemerlang ini., termasuk kepada kajari yang memilih kampung Bintang Mersada sebagai kampung pertama yang mendapat kehormatan sebagi Rumah RJ," ujar Eddy Berutu.

"Saya harap pak kades pun turut mensosialisasikan keberadaan rumah RJ ini berkoordinasi dengan pihak terkait. Saya atas nama pemerintah berharap tempat ini akan jadi tempat mencari keadilan bagi kemaslahatan masyarakat. Semoga Tuhan senantiasa memberi limpahan  berkatnya pada kita," kata bupati mengakhiri.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Chandra Purnama, SH, MH menjelaskan program rumah yang dikembangkan Kejaksaan Agung itu untuk memudahkan penyelesaian perkara dengan mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban. Dengan demikian, penyelesaian mengedepankan hukum yang adil, tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang dan berpegang teguh pada hati nurani serta kearifan lokal.

"Harapan kita, melalui pendekatan kultural dan adat akan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, yang mudah-mudahan tidak masuk pada ranah hukum," kata Chandra.

Chandra menjelaskan, keberadaan Rumah RJ berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Ia menyebut, keberadaan rumah restorative justice ini diharapkan dapat mengubah paradigma masyarakat dalam memandang hukum.

"Ini bisa mengubah paradigma masyarakat, bahwa semua perkara tidak harus diselesaikan dengan proses peradilan.Sw.oga dengan pemilihan desa Bintang Mersada jangan ada masalah yang tidak terselesaikan, kita fasilitasi dengan rumah RJ ini. Tidak hanya dalam persoalan pidana namun dalam persoalan perdata pun rumah RJ ini bisa dimanfaatkan", pungkasnya.

Hadir juga dalam peluncuran Rumah Restorative Justive tersebut, unsur Forkopimda, Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, S.I.K, M.M, Dandim 0206/Dairi Letkol Arh Ridwan B. Sulistiawan SIP, mewakili Pengadilan Negeri Sidikalang, kepala Dispemdes, Kaban Kesbangpol, Camat Sidikalang, kepala desa Bintang Mersada Danramil, kapolsek kota Sidikalang, dan tokoh masyarakat.

Pewarta: Rel

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022