Kemenpan RB menerbitkan Kepmen No. 86 Tahun 2022 tentang Hasil Evaluasi Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun 2021 pada 25 Maret 2022. 

Pemkot Tebing Tinggi melalui Unit Pelayanan Publik DPMPTSP dan Disdukcapil meraih hasil yang cukup baik berdasarkan penilaian Kemenpan RB. 

Demikian disampaikan Kadisdukcapil Tebing Tinggi M.Fachri melalui Dinas Kominfo yang disampaikan kepada Pers Selasa (29/3).

Disampaikan DPMPTSP Kota Tebing Tinggi meraih nilai 4,39 dengan  predikat "A-" sama seperti tahun 2020, sedangkan Disdukcapil Kota Tebing Tinggi meraih nilai 4,51 dengan predikat "A" atau disebut "Pelayanan Prima" yang  mengalami peningkatan dibanding pada tahun 2020 meraih predikat A-. 

Predikat A bagi UPP Disdukcapil di seluruh Indonesia hanya diraih oleh 14 Disdukcapil, salah satunya Disdukcapil Kota Tebing Tinggi. 

Raihan predikat A Disdukcapil Kota Tebing Tinggi ini patut kita apresiasi dan banggakan karena dari 514 Disdukcapil Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, hanya 14 Disdukcapil Kab/Kota saja yang meraih predikat A ini. 

Kita berharap raihan ini dapat memotivasi bagi OPD di Lingkungan Pemkot Tebing Tinggi untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga dan masyarakat dan tentunya capaian ini dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan kualitas pelayanannya sehingga dapat menjadi contoh bagi unit pelayanan lainnya.
 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022