BPJamsostek Cabang Pematangsiantar menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Guru Injil Gereja Pentakosta Perwakilan Humbang Hasundutan (Humbahas). 

Dalam rilis, Kamis (24/3), disebutkan, penyerahan santunan secara simbolis kepada Orita Siregar sejumlah Rp 42 juta saat kegiatan yang diadakan Gereja Pentakosta di Sipahutar, Tapanuli Utara pada 19 Maret 2022.

Penerima santunan adalah isteri dari mendiang Waspada Sihombing yang bekerja sebagai Guru Injil Gereja Pentakosta perwakilan Humbang  Hasundutan dan terdaftar program jamsostek sesuai MoU BPJamsostek Cabang Pematangsiantar dengan Gereja Pentakosta Pusat, Jalan Lingga Pematangsiantar pada tahun 2021.

Dalam nota kesepahaman itu, BPJamsostek memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pelayan Gereja Pentakosta Jalan Lingga dan perwakilan di seluruh Indonesia. 

MoU tersebut ditandatangani Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar, Andi Widya Leksana dengan Pemimpin Pusat Gereja Pentakosta Jalan Lingga, Pendeta Ev J Sihombing.

Pdt Ev J Sihombing mengucapkan terimakasih atas kerjasama dengan BPJamsostek Pematangsiantar dan telah membuktikan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pelayan yang ada di Gereja Pentakosta.

Pucuk Pimpinan Gereja Pentakosta Jalan Lingga Pematangsiantar itu mengakui manfaat jamsostek bagi pekerja gereja maupun keluarganya. 

Dia pun menekankan kepada para Pengurus Wilayah Gereja Pentakosta untuk memastikan semua pekerja Gereja Pentakosta di seluruh wilayah Indonesia didaftarkan segera menjadi peserta BPJamsostek.

Saat penyerahan santunan, Kepala BPJamsostek Cabang Pemangsiantar Andi Widya Leksana menyampaikan turut berbelasungkawa kepada ahli waris yang ditinggalkan keluarganya dan diharapkan santunan tersebut dapat membantu perekonomian keluarga.

Dia pun menyatakan kesiapan pihaknya mendukung dan mensosialisasikan manfaat program BPJamsostek kepada perwakilan gereja Pentakosta di seluruh Indonesia.

Saat ini katanya, BPJamsostek mengelola  lima program jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022