Empat dari lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara yang tertangkap terkait penyalahgunaan narkoba di salah satu hotel di Kisaran pada Agustus tahun lalu sudah di-PAW (Pergantian Antar Waktu). 

Dari berbagai informasi yang dirangkum, Rabu, PAW pertama adalah Febrianto Gultom dari Partai Hanura. Ia digantikan oleh Daulat Sonang Purba melalui sidang paripurna yang digelar pada 27 Agustus tahun lalu.

Kemudian pada pada 14 Januari 2022, kembali dilaksanakan PAW atas nama Jhony Effendi Siahaan menggantikan Giat Kurniawan ST dari Partai Amanat Nasional (PAN). 

Terakhir adalah PAW yang berlangsung melalui sidang paripurna yang digelar DPRD Labura pada Rabu. Kali ini yang di-PAW dua orang yaitu Sugito menggantikan Khairul Anwar Panjaitan dari Partai Golkar dan Umar Syahputra Daulay SPd menggantikan Jainal Samosir dari Partai Hanura.

Seorang lagi anggota legislatif tersandung narkoba yang masih bertahan adalah yang berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Karena sejauh ini, partai tersebut belum ada melakukan pengajuan PAW.

Hal itu dibenarkan Ketua DPRD Labura H Indra SB Simatupang SH MKn usai paripurna istimewa tersebut. "Sampai saat ini belum ada pengajuan dari PPP untuk pergantian antar waktu," katanya.

Ia menambahkan Badan Kehormatan DPRD (BKD) Labura sudah melakukan pleno terkait hal itu. Dan BKD sudah membuat rekomendasi yang akan disampaikan ke partai tersebut. "Tapi saya belum membaca detail rekomendasi yang dibuat BKD," ujarnya.

Dengan belum adanya pengajuan PAW dari PPP, maka posisi anggota legislatif itu masih sebagai anggota DPRD dan berhak mendapatkan haknya. "Iya. Statusnya masih anggota DPRD," katanya.

Pewarta: Sukardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022