Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memerintahkan jajarannya segera menyelesaikan persoalan pemanfaatan dan pengamanan aset milik unit organisasi Mabes TNI, Rumah Sakit Patria IKKT.
"Ini tanggung jawab yang harus dipenuhi dan tidak bisa diabaikan," kata Andika Perkasa seperti dipantau dari kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa di Jakarta, Senin.
Dia menegaskan pihaknya segera menyelesaikan dan menindaklanjuti seluruh permasalahan pada pemanfaatan barang milik negara tersebut.
Hal itu, katanya, merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pemeriksaan aset Barang Milik Negara (BMN) Tahun Anggaran 2014 dan 2015, yang salah satunya ialah aset milik TNI RS Patria IKKT.
"Ini tidak bisa diabaikan dan harus dipenuhi," tegas mantan kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) tersebut.
Dalam rapat bersama dengan sejumlah petinggi TNI, dia menyinggung dan memberikan arahan khusus terhadap penyelesaian masalah Rumah Sakit Patria IKKT.
Baca juga: Panglima Andika ingatkan rekrutmen perwira karier TNI jangan diskriminatif
Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Letjen TNI (Mar) Bambang Suswantono menjelaskan pada 2015, BPK telah memeriksa pemanfaatan dan pengamanan serta pengalihan status pengguna aset BMN TA 2014 dan 2015.
Pemeriksaan kembali dilakukan pada Desember 2021 dan masih menemukan sejumlah permasalahan yang belum terselesaikan. Salah satu permasalahan yang terjadi ditemukan di RS Patria IKKT.
"Mulai dari status bangunan hingga penyetoran kepada kas negara yang harus selalu dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan," kata Bambang.
Oleh karena itu, Andika menugaskan tim Irjen TNI, pihak RS Patria IKKT, serta perangkat terkait lainnya untuk mencari solusi atau langkah penyelesaian tersebut. Dia juga meminta penelusuran terkait masalah RS Patria IKKT dilakukan serinci mungkin secara bertahap, dan untuk selanjutnya segera dilaporkan kepadanya.
Meskipun aset yang dioperasikan ialah miliki TNI, tambahnya, penyelesaian terkait pengamanan aset tersebut harus dilakukan karena ada aturan mengikat.
Andika memimpin pertemuan bersama jajaran Irjen TNI, Hukum TNI, Ketua Umum IKKT dan Dharma Pertiwi guna membahas terkait tindak lanjut pemeriksaan pemanfaatan dan pengamanan aset tahun 2015 pada unit organisasi Mabes TNI.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
"Ini tanggung jawab yang harus dipenuhi dan tidak bisa diabaikan," kata Andika Perkasa seperti dipantau dari kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa di Jakarta, Senin.
Dia menegaskan pihaknya segera menyelesaikan dan menindaklanjuti seluruh permasalahan pada pemanfaatan barang milik negara tersebut.
Hal itu, katanya, merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pemeriksaan aset Barang Milik Negara (BMN) Tahun Anggaran 2014 dan 2015, yang salah satunya ialah aset milik TNI RS Patria IKKT.
"Ini tidak bisa diabaikan dan harus dipenuhi," tegas mantan kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) tersebut.
Dalam rapat bersama dengan sejumlah petinggi TNI, dia menyinggung dan memberikan arahan khusus terhadap penyelesaian masalah Rumah Sakit Patria IKKT.
Baca juga: Panglima Andika ingatkan rekrutmen perwira karier TNI jangan diskriminatif
Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Letjen TNI (Mar) Bambang Suswantono menjelaskan pada 2015, BPK telah memeriksa pemanfaatan dan pengamanan serta pengalihan status pengguna aset BMN TA 2014 dan 2015.
Pemeriksaan kembali dilakukan pada Desember 2021 dan masih menemukan sejumlah permasalahan yang belum terselesaikan. Salah satu permasalahan yang terjadi ditemukan di RS Patria IKKT.
"Mulai dari status bangunan hingga penyetoran kepada kas negara yang harus selalu dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan," kata Bambang.
Oleh karena itu, Andika menugaskan tim Irjen TNI, pihak RS Patria IKKT, serta perangkat terkait lainnya untuk mencari solusi atau langkah penyelesaian tersebut. Dia juga meminta penelusuran terkait masalah RS Patria IKKT dilakukan serinci mungkin secara bertahap, dan untuk selanjutnya segera dilaporkan kepadanya.
Meskipun aset yang dioperasikan ialah miliki TNI, tambahnya, penyelesaian terkait pengamanan aset tersebut harus dilakukan karena ada aturan mengikat.
Andika memimpin pertemuan bersama jajaran Irjen TNI, Hukum TNI, Ketua Umum IKKT dan Dharma Pertiwi guna membahas terkait tindak lanjut pemeriksaan pemanfaatan dan pengamanan aset tahun 2015 pada unit organisasi Mabes TNI.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022