Polres Pematang Siantar menangkap seorang warga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.

"Tersangka adalah FJ (34) beralamat di Bahbutong Nagori, Kabupaten Simalungun," kata Humas Polres Pematang Siantar AKP Muhammad Ahya dalam keterangan tertulis, Sabtu.

Ahya menyebutkan, pria tersebut diringkus petugas pada Kamis (17/3) sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu petugas Satuan Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki akan  bertransaksi narkotika jenis sabu di Jalan Parapat, tepatnya di SPBU Simpang Sidamanik.

Kemudian personel menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan melihat seorang pria yang dicurigai sedang berdiri di depan SPBU lalu langsung ditangkap.

"Saat itu FJ menjatuhkan dari tangan kanannya bungkusan plastik yang di dalamnya ada tiga paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 3,73 gram," ucapnya.

Saat dilakukan interogasi FJ mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari temannya bernama PD (25). Kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 20.00 WIB petugas berhasil menangkap PD di rumahnya di Tiga Urung Nagori Sihilion, Kabupaten Simalungun.

Ditemukan di bawah sofa di ruang tamu satu buah Tupperware yang di dalamnya ada tujuh paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 3,60 gram, satu unit timbangan digital, dua buah sendok terbuat dari pipet, dan satu buah tas sandang warna hitam yang di dalamnya ada satu buah dompet berisi uang Rp100.000.

"Saat diinterogasi PD mengaku barang tersebut diperolehnya dari R warga Medan, lalu dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan. Seluruh barang bukti dikumpulkan, dan kedua tersangka dibawa ke Mapolres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," kata Humas Polres Pematang Siantar.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022