Harga minyak goreng kemasan khususnya jenis premium di pasar Kota Medan dan sekitarnya semakin mahal atau berkisar Rp18 ribuan hingga Rp20 ribuan per liter setelah pemerintah mencabut penetapan harga eceran tertinggi (HET) komoditas itu.

"Memang langsung terjadi lonjakan harga jual minyak goreng di pasar dari yang sebelumnya masih ada yang Rp14. 000 pe liter sesuai HET. Oleh karena itu KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) terus melakukan pemantauan," ujar Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas di Medan, Kamis.

Selain harga naik, hasil pantauan juga terlihat minyak goreng kemasan dijual dalam jumlah terbatas dengan alasan sudah terjual.

Sesuai arahan Presiden, Kementerian Perdagangan (Kemendag) per 16 Maret 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 11/2022 yang mencabut ketentuan HET Permendag No 06/2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng.

Ridho menyebutkan, KPPU Kanwil I Medan kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait ketersediaan stok minyak goreng dan distribusinya di Kota Medan.

Sidak yang dilaksanakan bersama Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan dan Polrestabes Kota Medan, katanya, bertujuan untuk mengurai jalur distribusi minyak goreng mulai dari produsen hingga distributor dan ke pasar.

Dengan cara itu, maka dapat diketahui dimana terjadi hambatan suplai minyak goreng ke pasar.

Menurut Ridho, di level produsen, tim melakukan sidak ke PT Musim Mas yang berada di Jalan Kol Yos Sudarso.

Hasil pantauan tim, katanya, di gudang produsen minyak goreng itu terdapat kurang lebih 1 juta liter minyak goreng kemasan premium dengan merek Sunco dan 30ribuan liter minyak goreng kemasan sederhana dengan merek M&M.

Data menunjukkan, kapasitas produksi perusahaan tersebut sekitar 170 ribu liter per hari untuk premium dan 80 ribu liter per hari untuk kemasan sederhana.

"KPPU akan mendalami kembali data dan Informasi yang disampaikan Musim Mas, apalagi terlihat stok minyak goreng premium jumlahnya jauh lebih banyak dari kemasan sederhana," katanya.

Minyak goreng Sunco sendiri, saat ini, ujar Ridho sulit ditemukan di pasar, sebaliknya berbagai merek baru yang tidak dikenal. masyarakat Sumut bermunculan.

Mengutip pernyataan Musim Mas, ujar Ridho, perusahaan itu tidak mendapatkan pasokan CPO yang dialokasikan dari DMO sehingga membeli bahan baku minyak goreng itu sesuai harga pasar atau Rp15.816 per liter.

Dengan mahalnya bahan baku, maka harga minyak goreng menjadi lebih mahal.

"KPPU meminta para pelaku usaha atau spekulan tidak memanfaatkan situasi adanya disparitas harga tersebut," katanya.

Baca juga: Satgas Pangan Tebing Tinggi sidak ke distributor minyak goreng

Bisa saja, katanya, minyak goreng curah yang sudah disubsidi dijual ke industri dengan harga pasar, atau akan ada spekulan pada level mana pun yang berusaha mendapatkan pasokan curah untuk diubah menjadi minyak kemasan.

"KPPU juga akan tetap mengawasi perilaku produsen agar tidak seenaknya menjual harga minyak goreng kemasan dengan harga tinggi pascapencabutan HET," katanya.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut, Barite Sihite mengakui ada lonjakan harga minyak kemasan premium dan sederhana di Medan pada 16 Maret 2022.

Harga minyak goreng kemasan sederhana misalnya rata -rata sudah Rp15. 314 per liter pada 16 Maret dari sebelumnya Rp14.956 per liter.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022