Pada tahun 2022, pemerintah menetapkan pagu dana desa sebesar 68 triliun rupiah. Dana desa tersebut akan disalurkan kepada 74.960 Desa yang tersebar di 434 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Dari total anggaran yang disediakan, setiap desa memperoleh rata-rata 907,1 juta rupiah. 

Pandemi COVID-19 yang telah memukul perekonomian dalam 2 tahun terakhir telah memaksa pemerintah melalui instrumen APBN bekerja keras untuk mengatasi dampak yang diakibatkan oleh pandemi tersebut. Hal itu terlihat dari kebijakan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2022 yang diarahkan untuk mendukung program perlindungan sosial kepada masyarakat paling miskin dan rentan. 

Data BPS 2021 menunjukkan persentase dan angka penduduk miskin di desa lebih tinggi daripada persentase dan angka penduduk miskin di perkotaan. Jumlah penduduk miskin di desa sampai dengan September 2021 mencapai 14,64 juta orang atau 12,53%. 

Untuk menahan laju  kemiskinan di Desa, Pemerintah Pusat mematok paling sedikit 40% atau sekitar 27,2 triliun rupiah yang akan disalurkan kepada masyarakat miskin di desa melalui skema BLT. BLT dibayarkan sebesar 300 ribu rupiah selama 12 bulan kepada Keluarga Peneriman Manfaat (KPM) dengan jumlah target penerima diperkirakan mencapai 7,5 juta KPM.

Mekanisme Penyaluran Dana Desa
Penyaluran Dana Desa 2022 dibagi dalam 2 jenis yaitu penyaluran BLT dan penyaluran non-BLT. Porsi BLT sebesar 40% sedangkan Non-BLT sebesar 60% dari pagu dana Desa 2022.

Penyaluran BLT dilakukan secara  triwulanan dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Desa. Meskipun penyaluran BLT setiap triwulanan, namun pencairan dana desa dilakukan setiap bulan kepada penerima manfaat. Sebelum penyaluran dana desa, pemerintah Desa wajib menetapkan jumlah KPM melalui peraturan kepala desa (Perkades) atau Keputusan Kepala Desa (Kepkades).

Penyaluran Non-BLT untuk desa-desa dengan status Desa Reguler  dilakukan dalam 3 tahap. Tahap I sebesar 40%  disalurkan paling cepat pada bulan Januari dan paling lambat 23 Juni 2022 . Penyaluran tahap II sebesar 40% diajukan paling cepat bulan Maret dan paling lambat 5 hari kerja sebelum akhir bulan Agustus. Sedangkan tahap III sebesar 20% diajukan paling cepat bulan Juni. 

Sedangkan penyaluran non-BLT kepada desa-desa dengan status Desa Mandiri dilakukan dalam 2 tahap. Tahap I sebesar 60%  diajukan paling cepat di bulan Januari dan paling lambat 23 Juni 2022. Semntara tahap II sebesar 40% diajukan paling cepat pada bulan Maret 2022. 

Syarat dan ketentuan penyaluran dana desa berlaku untuk setiap tahap penyaluran baik untuk Desa Reguler maupun Desa Mandiri. 

Porsi dana desa  non-BLT dimanfaatkan untuk program ketahanan pangan dan hewani sebesar paling sedikit 20%, pendanaan untuk penanganan bencana non alam paling sedikit 8% untuk mengatasi COVID-19. Sisanya sekitar 32% digunakan untuk kegiatan prioritas penggunaan dana desa yang menjadi kewenangan desa sesuai ketentuan Permendes PDTT nomor 7 tahun 2021.

Prioritas Penggunaan Dana Desa  
Pemerintah pada tahun 2022 menetapkan tiga prioritas penggunaan dana desa untuk mewujudkan sustainable development goals (SDGs) yang disusun oleh Kemendesa dan PDTT.

Pertama, Dana Desa digunakan untuk  pemulihan ekonomi. Pandemi covid-19 telah menyebabkan penurunan aktivitas perekonomian baik di perkotaan maupun di pedesaan. Akibatnya, tingkat kemiskinan menjadi bertambah yang  menyebabkan kualitas dan standar hidup masyarakat menjadi turun.  Kebijakan pemerintah yang menetapkan paling sedikit 40% dana desa untuk BLT sudah tepat terutama untuk warga paling miskin dan rentan agar tidak semakin terperosok ke jurang kemiskinan. 

Dalam situasi yang belum menentu saat ini, pemberian BLT kepada warga miskin sangat dibutuhkan untuk menambah daya beli terutama untuk kebutuhan dasar. Meskipun nilai BLT sebesar 300 ribu bukan jumlah yang besar,  namun bagi masyarakat miskin dan rentan di desa, jumlah tersebut sangat bermanfaat untuk bertahan hidup. Jadi, pemberian BLT merupakan bentuk perhatian dan keberpihakan pemerintah bagi warga miskin di desa agar tetap hidup dan bangkit dari lembah kemiskinan. Peran aparatur desa dalam mengawal program ini sangat penting untuk memastikan penyaluran BLT dapat dilakukan secara tepat waktu dan tetap sasaran.

Selain untuk mengatasi kemiskinan, Dana Desa 2022 juga difokuskan pada pemulihan ekonomi. Pemerintah desa diharapkan menggunakan dana desa untuk mendorong entrepreneurship masyarakat desa. Dengan kata lain, masyarakat di desa tidak boleh lagi hanya mengadalkan kekuatan fisik semata dalam menjalankan aktivitas ekonomi. Kreativitas dan jiwa wirausaha perlu terus dikembangkan dengan membentuk badan usaha milik desa yang profesional dan transparan.

Dengan kemampuan aparatur desa yang semakin profesional, maka  pengelolaan sumber daya dan aset desa akan dapat terwujud untuk memberikan nilai tambah dan keuntungan finansial bagi warga desa.  
Kedua, dana desa diarahkan untuk menjalankan program prioritas nasional.

Harus diakui bahwa Dana Desa yang cukup besar membawa tanggung jawab kepada pemerintahan desa untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur. Sehingga, selain melaksanakan kegiatan administratif, pemerintah desa diharapkan mulai beralih kepada urusan strategis berupa kegiatan pemetaan potensi dan sumber daya alam yang menjadi sektor-sektor unggulan desa, pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan stunting  dan pengembangan desa inklusif.

Sebagai contoh yaitu pengembangan desa wisata. Pembangunan desa wisata sangat besar manfaatnya bagi kesejahteraan warga sekitar. Selain karena akan menarik wisatawan untuk berkunjung, keberadaan desa wisata juga akan memicu berkembangnya usaha-usaha produktif dan sektor jasa lainnya yang mampu menyerap tenaga kerja dan menambah aktivitas ekonomi. Terlebih lagi, desa wisata akan menarik investasi ke desa sehingga akan menambah pendapatan masyarakat desa.

Prioritas ketiga ialah mitigasi bencana alam dan non-alam. Program ini merupakan penugasan kepada Pemerintah Desa di mana  seluruh warga desa diharapkan tanggap terhadap bencana alam maupun bencana non-alam. Pemerintah desa perlu memiliki profil risiko bencana. Sehingga warga desa dapat melakukan mitigasi dan penanggulangan terhadap bencana alam dan non-alam yang dapat mengancam harta benda bahkan nyawa setiap warga.

Untuk bencana non-alam seperti pandemi COVID-19, pemerintah pusat menetapkan dukungan dana sebesar 8% untuk  mengatasi pandemi COVID-19. Dengan dukungan dana tersebut, setiap desa diharapkan memiliki fasilitas pencegahan penularan corona virus 19 seperti ruang isolasi, hand sanitizer, disinfektant dan peralatan lainnya yang disediakan oleh pemerintah desa.

Penutup
Pemerintah Desa merupakan kepanjangan tangan Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.  

Untuk menjalankan kewenangan dimaksud, pemerintah desa mendapat transfer dana desa yang digunakan sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan oleh kementerian terkait.

Pemerintah menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan kebijakan dana transfer ke daerah tahun 2022. Dana desa difokuskan untuk mengatasi kemiskinan dan pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19. Hal itu ditunjukkan dengan penetapan alokasi dana desa untuk program  BLT sebesar 40% dari total anggaran dana desa tahun 2022.

Selain itu, pemerintah desa juga ditugaskan untuk menjalankan program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. 

*) Penulis adalah Kepala Seksi Bank, KPPN Medan II

Pewarta: Mangappu Pasaribu*)

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022