Pengelola menetapkan tarif untuk ruas Jalan Tol Binjai -Stabat, Sumatera Utara sebesar Rp15.000, Rp22.500 dan Rp30.000 untuk masing-masing golongan kendaraan, setelah sebelumnya pengguna bisa melewati Jalan Tol ini secara gratis.
"Setelah tanpa tarif sejak dioperasikan 11 Februari 2022, maka dalam waktu dekat, jalan tol itu bertarif atau berbayar dan besaran tarifnya tahap sosialisasi," ujar Executive Vice President Divisi Operasi & Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya, Dwi Aryono Bayuaji dalam keterangan yang diterima di Medan, Senin.
Penetapan tarif Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi I (Binjai-Stabat) itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 82/KPTS/M/2022.
Dengan keluarnya SK Menteri PUPR itu, maka PT Hutama Karya (Persero), selaku pengelola secara resmi akan mengenakan tarif yang akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Tarif Tol Binjai-Stabat-Binjai itu masing-masing sebesar Rp15.000 untuk kendaraan golongan I, Rp22.500 (golongan II dan III) serta Rp30.000 (golongan IV dan V).
Baca juga: Hutama Karya: Tol Binjai-Stabat akan segera dikenakan tarif
Dwi Aryono Bayuaji menegaskan Hutama Karya sudah melakukan sosialisasi secara masif terkait dengan pengoperasian jalan tol tersebut dan nantinya akan dilanjutkan mengenai pengenaan tarif.
"Selain melalui kanal media sosial perusahaan, rilis resmi, maupun media luar ruang seperti spanduk, manajemen juga melakukan FGD (focus group discussion) menampung aspirasi dari berbagai pihak," katanya.
Dwi Aryono Bayuaji menambahkan pengguna jalan yang lupa untuk mengisi saldo uang elektronik, juga dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang terdapat fitur cek saldo dan top up saldo.
Meski demikian, ia belum dapat memastikan kapan pemberlakuan tarif Tol Binjai - Langsa Seksi 1 sepanjang 11,8 km karena pengelola sedang menunggu arahan dari Badan Pengatur Jalan Tol dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Ia juga memastikan pengenaan tarif tersebut akan diimbangi dengan pemenuhan standar pelayanan minimal yang berlaku. Ada pun fasilitas yang dimiliki oleh Jalan Tol ini antara lain mulai dari kendaraan ambulans, mobil derek, patroli jalan raya (PJR), rescue dan lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022