Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai bersama unsur TNI dan Pemkot Tanjungbalai menggelar Operasi Yustisi serta Patroli Skala Besar dalam rangka memperketat disiplin protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di tengah masyarakat.
"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 dan varian baru Omicron, dan razia jam operasi tempat hiburan malam (THM)," kata Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AKP Hotlan Wanto Siahaan dalam keterangan tertulis, Kamis.
Hotlan menyebutkan, lokasi sasaran kegiatan yakni Rumah Makan AJK di Jalan Sudirman, Cafe Teras Atok di Jalan Sudirman, Bundaran PLN di Jalan Sudirman, Tempat Hiburan Malam Hotel Tresia, dan Tempat Hiburan Malam Hotel Suranta.
Dalam kegiatan tersebut, personel mengimbau Rumah Makan AJK dan Cafe Teras Atok agar melaksanakan prokes seperti memakai masker setiap keluar rumah makan dan cafe, melaksanakan vaksin di puskesmas dan lokasi lain yang telah ditentukan.
"Kemudian, di lokasi Cafe Teras Atok, mengimbau warga yang berkunjung agar tetap mematuhi prokes dengan cara 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun dan air bersih yang mengalir sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Tanjungbalai," ucapnya.
Baca juga: Polres Tanjungbalai gelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Prokes
Kasat Lantas mengatakan, personel juga bergerak di Jalan Sudirman, Bundaran PLN dan melalui alat penggeras suara mengimbau kepada masyarakat dan pengendara agar melaksanakan prokes serta membagikan 100 masker.
Dalam kegiatan Ops Yustisi, personel juga menyambangi THM di Hotel Teresia dan Hotel Suranta, namun di tempat tersebut tidak ada ditemukan aktivitas kegiatan hiburan.
Kegiatan tersebut diikuti Polres Tanjungbalai 10 personel, TNI 4 personel, Satpol PP 6 personel, Dishub 2 personel, dan BPBD 3 personel. "Polres Tanjungbalai bersama instansi terkait akan terus melaksanakan Ops Yustisi untuk mengingatkan warga Kota Tanjungbalai agar terhindar dari COVID-19 dan varian baru Omicron, " katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 dan varian baru Omicron, dan razia jam operasi tempat hiburan malam (THM)," kata Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AKP Hotlan Wanto Siahaan dalam keterangan tertulis, Kamis.
Hotlan menyebutkan, lokasi sasaran kegiatan yakni Rumah Makan AJK di Jalan Sudirman, Cafe Teras Atok di Jalan Sudirman, Bundaran PLN di Jalan Sudirman, Tempat Hiburan Malam Hotel Tresia, dan Tempat Hiburan Malam Hotel Suranta.
Dalam kegiatan tersebut, personel mengimbau Rumah Makan AJK dan Cafe Teras Atok agar melaksanakan prokes seperti memakai masker setiap keluar rumah makan dan cafe, melaksanakan vaksin di puskesmas dan lokasi lain yang telah ditentukan.
"Kemudian, di lokasi Cafe Teras Atok, mengimbau warga yang berkunjung agar tetap mematuhi prokes dengan cara 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun dan air bersih yang mengalir sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Tanjungbalai," ucapnya.
Baca juga: Polres Tanjungbalai gelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Prokes
Kasat Lantas mengatakan, personel juga bergerak di Jalan Sudirman, Bundaran PLN dan melalui alat penggeras suara mengimbau kepada masyarakat dan pengendara agar melaksanakan prokes serta membagikan 100 masker.
Dalam kegiatan Ops Yustisi, personel juga menyambangi THM di Hotel Teresia dan Hotel Suranta, namun di tempat tersebut tidak ada ditemukan aktivitas kegiatan hiburan.
Kegiatan tersebut diikuti Polres Tanjungbalai 10 personel, TNI 4 personel, Satpol PP 6 personel, Dishub 2 personel, dan BPBD 3 personel. "Polres Tanjungbalai bersama instansi terkait akan terus melaksanakan Ops Yustisi untuk mengingatkan warga Kota Tanjungbalai agar terhindar dari COVID-19 dan varian baru Omicron, " katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022