Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara akan mengaktifkan kembali jabatan Effendy Pohan sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu apabila telah menerima salinan putusan pengadilan.
Diketahui Effendy Pohan diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Tipikor Medan dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat.
"Kami sambil menunggu putusan inkrachtnya. Bila sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap nanti kita sesuaikan dengan ketentuan. Jadi kalau belum ada kita terima dari pengadilan belum bisa (dikembalikan jabatan). Kan harus ada keputusan yang inkrachtnya yang memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Kepala BKD Sumut, Faisal Nasution, ketika dikonfirmasi di Medan, Rabu (2/3).
Baca juga: Jabatan Effendi Pohan akan dikembalikan usai divonis bebas
Menurut dia, Effendy Pohan pasti akan bergerak aktif mencari salinan putusan tersebut karena ingin memulihkan nama baiknya.
Ketika mengembalikan jabatan Effendy Pohan, Fasial mengaku pihaknya akan berpedoman terhadap aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Setelah salinan diterima, akan disesuaikan dengan ketentuan berlaku karena ada pedoman kita peraturan BKN, memungkinkan jabatan dia dikembangkan kalau jabatan tersebut masih ada, nanti kita sesuaikan dengan ketentuan berlaku," ungkapnya.
Faisal menjelaskan selama menjalani proses peradilan Effendy Pohan hanya dinonaktifkan dari jabatannya. Selain itu sampai hari ini jabatan yang ditinggalkan Effendy Pohan masih kosong dan diisi pelaksana tugas.
"Jabatan itu masih kosong, masih Plt, kan dia (Effendy) masih diberhentikan sementara untuk menjalani proses hukum, itu memang belum diisi, masih Plt," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Diketahui Effendy Pohan diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Tipikor Medan dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat.
"Kami sambil menunggu putusan inkrachtnya. Bila sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap nanti kita sesuaikan dengan ketentuan. Jadi kalau belum ada kita terima dari pengadilan belum bisa (dikembalikan jabatan). Kan harus ada keputusan yang inkrachtnya yang memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Kepala BKD Sumut, Faisal Nasution, ketika dikonfirmasi di Medan, Rabu (2/3).
Baca juga: Jabatan Effendi Pohan akan dikembalikan usai divonis bebas
Menurut dia, Effendy Pohan pasti akan bergerak aktif mencari salinan putusan tersebut karena ingin memulihkan nama baiknya.
Ketika mengembalikan jabatan Effendy Pohan, Fasial mengaku pihaknya akan berpedoman terhadap aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Setelah salinan diterima, akan disesuaikan dengan ketentuan berlaku karena ada pedoman kita peraturan BKN, memungkinkan jabatan dia dikembangkan kalau jabatan tersebut masih ada, nanti kita sesuaikan dengan ketentuan berlaku," ungkapnya.
Faisal menjelaskan selama menjalani proses peradilan Effendy Pohan hanya dinonaktifkan dari jabatannya. Selain itu sampai hari ini jabatan yang ditinggalkan Effendy Pohan masih kosong dan diisi pelaksana tugas.
"Jabatan itu masih kosong, masih Plt, kan dia (Effendy) masih diberhentikan sementara untuk menjalani proses hukum, itu memang belum diisi, masih Plt," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022