Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Medan, Sumatera Utara, membuka posko persyaratan nelayan mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kecamatan Belawan.

"Mulai Kamis (24/2) kita membuka dua posko, yakni Lorong Ujung Tanjung di Kelurahan Bagan Deli dan Kantor Lurah Belawan Bahagia," ujar Kabid Perikanan Tangkap Distankan Kota Medan, Friska Irnawati Purba di Medan, Jumat.

Pada hari pertama, lanjut dia, jumlah formulir surat tanda daftar kapal (STDK) yang diambil oleh nelayan di Posko Lorong Ujung sebanyak 60 formulir, dan sudah dikembalikan 32 formulir.

Sedangkan di Posko Kantor Kelurahan Belawan Bahagia, di hari pertama kemarin belum terdapat nelayan yang mengambil formulir STDK itu.

Meski demikian, pihaknya terus membuka posko pengurusan STDK di pemukiman nelayan, seperti Kampung Kurnia di Kelurahan Belawan Bahari, Belawan, Jumat (24/2).

Untuk diketahui, keberadaan STDK begitu penting bagi nelayan, termasuk di Belawan merupakan kawasan Medan Utara ini untuk mendapatkan BBM jenis solar bersubsidi seharga Rp5.150 per liter.

Hal ini tertuang di peraturan badan pengatur hilir minyak dan gas bumi No.17/2019 tentang penerbitan surat rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu.

"Pengurusan TDKP ini gratis. Nelayan hanya cukup menyediakan materai," tegas Friska.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengambil kebijakan mempermudah nelayan di Belawan yang selama ini kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi untuk pergi melaut.

"Ada keluhan warga yang kesulitan mendapatkan surat tanda daftar kapal dari Distankan Kota Medan untuk beli solar subsidi," ujar Bobby.

Wali kota menerangkan, proses mendapatkan STDK bagi kapal nelayan di bawah lima gross ton memakan waktu cukup lama, karena jarak Kantor Distankan Kota Medan berada di Medan Amplas sekitar 30 kilometer dari Kelurahan Bagan Deli.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022