Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Simpang Empat, Maria menyatakan setelah klaim asuransi kematian nasabah peminjam (krediktur) cair, apapun yang menjadi agunan pinjaman akan dikembalikan kepada Ahli Waris/Keluarga kreditur.

Hal itu dinyatakan Maria, Kamis (24/2/2022) terkait kelurahan Musliadi Nasution selaku keluarga Almh.Fitri Haris yang memiliki pinjaman di BRI Unit Simpang Empat sejak 2019 lalu dan telah meninggal dunia.

Maria menjelaskan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), bagi kreditur berasuransi kematian, agunan akan dikembalikan setelah klaim asuransinya dibayar oleh perusahaan asuransi bersangkutan (BRI Life).

"Terhadap masalah ini (Fitri Haris), agunan berupa Sertifikat Hak Milik belum kami kembalikan karena asuransinya belum cair. Penting diketahui keluarga bersangkutan, bahwa Setifikat Tanah yang jadi agunan kami simpan dengan baik," ujar Maria di ruang kerja kantornya.

Ia melanjutkan, terkait kebijakan yang diajukan Musliadi Nasution yang memohon penukaran agunan dengan BPKB mobil tidak bisa dilakukan karena akan menyalahkan SOP yang ada dalam sistem.

"Semua ada SOP dan tercatat dalam sistem. Jadi agunan tidak bisa ditukar atau diganti, dan tidak ada kebijakan apapun selain menunggu cairnya klaim asuransi yang sudah diajukan keluarga pada Oktober 2021 dan sudah diteruskan ke BRI Life," kata Maria.

Maria menambahkan, berdasarkan catatan pihak BRI, selama ini Fitri Haris tercatat sebagai kreditur macet dan sudah diberi keringanan berupa pengurangan angsuran.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, Musliadi Nasution (39 Tahun) warga Kelurahan Bunga Tanjung Kota Tanjungbalai meminta pihak asuransi segera mencairkan klaim auransi kematian almh. Fitri Haris dan BRI mengembalikan sertifikat tanah yang menjadi jaminan atas pinjaman/kredit.

"Sudah Empat bulan keluarga mengajukan klaim asuransi setelah kematian Fitri Haris pada September 2021, namun pihak asuransi belum juga mencairkan klaim yang diajukan pada Oktber 2021," kata Musliadi, Selasa (22/2/2022).

Bertindak untuk dan atas nama keluarga almh. Fitri Haris, Musliadi mendesak BRI Life segera mencairkan klaim asuransi kematian Fitri Haris dan BRI Unit Simpang Empat mengembalikan Sertifikat Hak Milik yang menjadi agunan.

"Kami keluarga meminta lembaga yang berwenang, yakni Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia Wilayah Sumatera Utara menyikapi persoalan ini. BRI Wilayah Sumatera Utara juga kami minta mengevaluasi kinerja BRI Unit Simpang Empat," kata Musliadi Nasution.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022