Kejaksaan Negeri Langkat memastikan menempuh upaya hukum lain dengan mengajukan kasasi terhadap vonis bebas mantan Kepala Dinas Bina Marga Bina Kontruksi (BMBK) Sumatera Utara Effendi Pohan dalam perkara korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat.

Kasi Intel Kejari Langkat, Boy Amali , mengatakan, tim JPU Kejari Langkat melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kita Kasasi. Sebab, putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Effendi Pohan dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp100 juta subsidair selama tiga bulan penjara," katanya ketika dikonfirmasi, Senin (21/2).

Boy mengatakan dalam dakwaan Effendi Pohan juga  dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 1.070.000.000, dengan ketentuan dalam satu bulan setelah putusan terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. 

"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun tiga bulan," ujar Boy Amali.

Mengutip surat dakwaan JPU mengatakan kasus bermula saat terdakwa Effendy Pohan menyetujui pelaksanaan kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin jalan di Kabupaten Langkat tanpa ada perencanaan dan menyetujui pekerjaan yang tidak sesuai dengan DPA-SKPD.

"Memerintahkan pembayaran tanpa melakukan pengujian dan penelitian kebenaran materiil terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ), melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD dan melakukan pengeluaran atas belanja beban APBD tanpa didukung dengan bukti yang lengkap dan sah," kata JPU Mohammad Junio Ramandre.

Lebih lanjut dikatakan JPU, terdakwa juga tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya, menerima sesuatu yang bukan haknya yang patut diketahui  diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

Kemudian, melakukan pengelolaan keuangan daerah yang tidak taat pada peraturan perundang-undangan serta tidak memperhatikan rasa keadilan menunjuk PPTK dalam kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan Jalan Provinsi di Kabupaten Langkat tidak sesuai dengan kompetensi jabatan.

"Dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin yang dilakukan terdakwa senilai Rp 1.070.000.000," pungkasnya.

Seperti diberitakan Majelis Hakim Tipikor Medan menyatakan terdakwa Effendi Pohan tidak bersalah dalam kasus korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat.

Pewarta: Andika Syahputra

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022