PT PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara memberikan simulasi proses penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Pemerintah Kota Medan sebagai tindak lanjut rekonsiliasi pemungutan dan PPJ Kota Medan.

"PLN memperlihatkan bagaimana proses pengambilan data rekapitulasi penerimaan PPJ melalui aplikasi terpusat yang terkoneksi dengan lembaga keuangan Bank dan Non Bank, serta diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Aplikasi Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA," kata Senior Manajer Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UIW Sumut Chairuddin, dalam keterangan tertulis, Kamis.

Chairuddin menyebutkan, PLN bukanlah satu-satunya pihak yang dapat melakukan pemungutan.Sejatinya, PPJ dapat dipungut oleh Badan Usaha Lain yang memiliki izin usaha penyedia tenaga kerja listrik.

"Dalam hal pemungutan PPJ ini sendiri, berdasarkan aturan PLN tidak mendapatkan fee dari PPJ yang berhasil dipungut," ucapnya

Ia mengatakan, pengenaan tarif PPJ bagi pelanggan PLN adalah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan Pasal 7, dimana untuk golongan tarif Sosial dan Pemerintah tidak dikenakan PPJ.

Berdasarkan Undang-Undang PDRD Pasal 56 ayat 3, kewajiban atas penyediaan dan pemeliharaan penerangan jalan adalah menjadi tanggung jawa pemerintah daerah.

"Hal ini dikarenakan PPJ sepenuhnya telah disetorkan oleh PLN ke pemerintah kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara, sehingga kewenangan penggunaan PPJ ada di Pemda masing-masing," katanya.

Chairuddin menjelaskan, di sisi lain, Aplikasi JAGA dalam pemungutan dan Penyetoran PPJ merupakan fitur baru sebagai salah satu menu pada platform pencegahan korupsi."Aplikasi ini telah terintegrasi dengan aplikasi terpusat milik PLN dalam hal pemungutan dan penyetoran PPJ," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022