Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH turun langsung membagikan masker kepada masyarakat di wilayah hukumnya, Rabu (16/2) malam.

"Kasus COVID-19 mengalami peningkatan baik nasional maupun di daerah, oleh karena itulah kami terus gencar melakukan operasi yustisi dengan membagikan masker kepada masyarakat di jalan maupun pusat keramaian seperti swalayan dan kafe," ujar mantan Kapolres Madina ini.

Irsan menyebut, operasi yustisi yang digelar sebagai upaya membantu pemerintah dalam mengendalikan penyebaran COVID-19, terlebih varian baru Omicorn secara intensif.

"Masih juga didapati pengedara motor tak menggunakan masker. Begitupun, kita imbau dengan cara humanis sekaligus memberikan masker," sebut mantan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel ini.

Irsan meminta kepada pelaku usaha di Kabupaten Deliserdang agar dapat menaati Surat edaran Gubernur Sumut nomor 440/1413/2022 tanggal 07 Februari 2022 dan Surat Edaran Bupati Deliserdang nomor 440/438 tanggal 08 Februari 2022.

Isi surat edaran dimaksud jam operasional pusat perbelanjaan/mall dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Sedangkan pada rumah makan, resto dan kafe jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.

"Pelaku usaha agar dapat menaati peraturan tersebut. Hal ini dilakukan untuk pencegahan penyebaran virus COVID-19 varian Omicorn di Kabupaten Deliserdang," pinta lulusan Akademi Kepolisian Tahun 1999.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022