Pemerintah menetapkan lima kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Utara naik status ke level III dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), seiring tingginya kasus COVID-19 di di wilayah setempat.
 
Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah di Medan, Selasa, mengatakan bahwa penetapan status PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 TAHUN 2022 tanggal 14 Februari.
 
"Dari total 33 kabupaten dan kota di Sumut, lima daerah berstatus PPKM Level III," katanya.
 
Aris menyebutkan, kelima kabupaten dan kota di Sumut yang berstatus PPKM Level III adalah Kabupaten Nias, Kabupaten Langkat, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, dan Kota Gunungsitoli.
 
Sedangkan daerah yang berstatus PPKM Level II ada 16, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Karo, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Toba, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan.
 
Kemudian Kabupaten Samosir, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Sibolga, Kota Tanjung Balai, dan Kota Padangsidimpuan.
 
Selanjutnya, untuk daerah yang berstatus PPKM Level I adalah Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Dairi.

Baca juga: 356 ribu dosis vaksin Dinkes Sumut kadaluarsa 28 Februari
 
Kemudian Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batubara, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kota Binjai, dan Kota Tebing Tinggi.
 
Aris memaparkan, penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial, dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1.
 
"Di mana level PPKM kabupaten dan kota dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi COVID-19 dosis 1 kurang dari 50 persen," katanya.
 
Dinas Kesehatan Provinsi Sumut akan tetap memperkuat pelaksanaan 3T yakni testing, tracing dan treatment sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
 
Terlepas dari deretan upaya yang dilakukan tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.
 
"Tetap disiplin protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran COVID-19," katanya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022