Tiga terdakwa korupsi mobil dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Deli Serdang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (14/2). 

Ketiga Ketiga terdakwa pun dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1)  Jo Pasal 18 UU  Nomor  31 tahun 1999 sebagaimana  telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

Adapun ketiga terdakwa tersebut yakni  mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang Indrawansyah Putra Harahap ;  Bendahara Pengeluaran Rini Tutut Ariningrum ; Direktur CV Marguna Jamil Lubis. Ketiga terdakwa mengikuti sidang secara virtual. 

JPU dari Kejari Deli Serdang Novi Yanthi dalam dakwaan menyebut terdakwa Indrawansyah Putra Harahap didaulat Sekretaris DPRD alias Sekwan Kabupaten Deli Serdang sebagai Pejabat  Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Deli Serdang tahun anggaran 2018 dan 2019.

Warga Jalan Rawa Cangkuk Gang Siti Khadijah, Kelurahan Tegal  Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai Kota Medan itu juga diangkat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) pada Sekretariat DPRD Deli Serdang.

Pagu Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas  di (Setwan) Kabupaten Deliserdang TA 2018 dan 2019 sebesar Rp6.027.978.000.

Kuat dugaan dana yang disuruh terdakwa dicairkan oleh terdakwa Indrawansyah Putra Harahap ke rekanan, dalam hal ini terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV Marguna melalui Bendahara Pengeluaran Setwan Kabupaten Deli Zerdang Rini Tutut Ariningrum, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

"Akibat perbuatan para terdakwa keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.365.250.250," kata JPU Novi. 

Hakim Ketua Sulhanudin yang memimpin jalannya sidang memunda sidang dan akan melanjutkannya pekan dengan dengan agenda  pemeriksaan saksi-saksi dikarenakan penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi. 

 

Pewarta: Andika Syahputra

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022