Pengadilan Negeri (PN) Medan mulai mengadili empat terdakwa perampok bersenjata toko emas di Pasar Simpang Limun, Rabu (9/2). Keempat terdakwa itu yakni PR alias Bedjo (25), FGA (22), DR (26) dan PS (32), mereka mengikuti sidang secara virtual.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karya Syahputra mengatakan berkas perkara para terdakwa dipecah menjadi tiga oleh penyidik. Menurut dia itu dilakukan untuk melihat peran masing-masing terdakwa dalam peristiwa perampokan tersebut.

Baca juga: Empat terdakwa kasus pencurian toko emas di Medan diadili besok

"Kita bisa saling membuktikan yang ini benar perannya ini, yang ini benar perannya ini karena perampokan ini kan semuanya tertutup pakai apa, mungkin itu cara penyidik  biar bisa menghadirkan nanti," kata Karya usai sidang perdana tersebut.

JPU menjelaskan peristiwa perampokan toko emas di Pasar Simpang Limun Medan terjadi pada 26 Agustus 2021 lalu. Dari lima pelaku satu diantaranya yakni Hendrik Tampubolon meninggal dunia saat penangkapan polisi.

"Yang meninggal Hendrik Tampubolon dan kata polisi ini otak pencurian, kalau senjata FN itu si Paul Jon Sitorus, itu  yang masih tergambar di berkas kemarin. Peran masing-masing sama-sama merampok, masing-masing kita buktikan di pengadilan bagaimana perannya, ada dua korban toko emas, masing-masing kita buktikan di pengadilan," jelasnya.

Karya mengatakan total kerugian pada peristiwa perampokan tersebut mencapai Rp3 miliar. "Total kerugian Rp3 miliar , karena itu kalau tidak salah emas 18 atau 20 karat, bukan 24 karat kerugian sekitar Rp3 miliar. Pasal yang dikenakan itu 365 ayat 2 ke 2 ke 4 KUHP," ungkapnya.

Sidang selanjutnya akan digelar 16 Februari 2022 mendatang dengan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi.

Pewarta: Andika Syahputra

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022