Empat terdakwa kasus perampokan bersenjata toko emas di Pasar Simpang Limun Medan akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (9/2) besok. 

Penjadwalan sidang tersebut dilakukan setelah pada 17 Januari 2022 lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan perkara ke PN Medan. 

"Terdakwa, alat bukti dan barang bukti pada perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan di toko mas pasar simpang limun akan dihadapkan di PN Medan besok," ujar Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata, Selasa (8/2) malam. 

Baca juga: Terpidana penyerobotan tanah Royal Sumatera dieksekusi ke Rutan Tanjung Gusta

Adapun terdakwa kasus perampokan bersenjata toko emas yang akan diadili yakni PR alias Bedjo (25), FGA (22), DR (26) dan PS (32). 

Diketahui peristiwa perampokan di Pasar Simpang Limun Medan terjadi pada 26 Agustus 2021 lalu. Ada dua toko emas yang berhasil dijarah pelaku yakni Toko Mas Aulia Chan dan Toko Mas Masrul. 

Dalam aksinya tersebut para terdakwa menyebabkan seorang yang bernama Julius Sardi Simanungkalit terkena luka tembak di bawah telinga pada leher sebelah kiri. 

Akibat perbuatan terdakwa, pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan terdakwa PR als Bedjo (25), FGA (22), dan PS (32) didakwakan pasal Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun sementara terhadap terdakwa DR (26) didakwakan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e jo. Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.


 

 

Pewarta: Andika Syahputra

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022