Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara menitipkan puluhan satwa liar yang dilindungi, dan merupakan hasil tangkapan Polda Sumut dan BKSDA Sumut.
"Satwa yang dititipkan itu masing-masing 20 ekor buaya muara dan satu ekor buaya Sinyulong (crocodylus porosus) ke lembaga konservasi PT PAL, tiga sanca hijau (morelia viridis) ke lembaga koservasi ke PT.Galata Lestarindo dan dua baning coklat (manouria emys) ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit," kata Plt Kepala BBKDA Sumut Irzal Azhar, dalam keterangan tertulis, Kamis.
Irzal menyebutkan, semua satwa merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan, setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, bagian-bagian lain satwa yang dilindungi-barang yang dibuat dari bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.
Baca juga: BBKSDA Sumut titipkan orangutan ke pusat rehabilitasi Sibolangit
selanjutnya, barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
"Terhadap yang dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, menurut Pasal 40 ayat 2, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara dan BBKSDA Sumut menggagalkan perdagangan satwa liar yang dilindungi di Jalan Jamin Ginting Kompleks Griya Ladang Bambu Nomor C03 Kota Medan.Petugas menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi seperti dua ekor emys (kura-kura kaki gajah) dan bening coklat (manouria emys), tiga sanca hijau (morelia viridis) dan satu ekor buaya sinyulong (tomistoma schelegelegelli).
Pemilik satwa tersebut ARR beserta dengan barang bukti satwa yang dilindungi disita petugas.Satwa ini akan diperdagangkan.
Dalam pengembangan kasus ARR, selanjutnya menginformasikan kepada petugas bahwa sebelumnya MA (pelaku lainnya) menitipkan satwa dilindungi jenis buaya muara (crocodylus porosus) sebanyak 20 ekor kepadanya beberapa waktu lalu.
Namun MA kemudian mengambil kembali buaya tersebut pada hari itu juga Minggu (16/1). Setelah mendapat informasi, petugas memburu tempat kost MA di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
MA mengaku kepada petugas memilik 20 ekor buaya, saat itu sedang perjalanan menggunakan bus angkutan Pelangi menuju Bandar Lampung.
Selanjutnya buaya muara beserta dengan pemiliknya MA ditahan di Mapolda Sumut.
Polda Sumut menitipkan seluruh satwa kepada kepada petugas BKSDA Sumut Besar KSDA Sumut sedangkan ARR dan MA sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Sumut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
"Satwa yang dititipkan itu masing-masing 20 ekor buaya muara dan satu ekor buaya Sinyulong (crocodylus porosus) ke lembaga konservasi PT PAL, tiga sanca hijau (morelia viridis) ke lembaga koservasi ke PT.Galata Lestarindo dan dua baning coklat (manouria emys) ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit," kata Plt Kepala BBKDA Sumut Irzal Azhar, dalam keterangan tertulis, Kamis.
Irzal menyebutkan, semua satwa merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan, setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, bagian-bagian lain satwa yang dilindungi-barang yang dibuat dari bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.
Baca juga: BBKSDA Sumut titipkan orangutan ke pusat rehabilitasi Sibolangit
selanjutnya, barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
"Terhadap yang dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, menurut Pasal 40 ayat 2, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara dan BBKSDA Sumut menggagalkan perdagangan satwa liar yang dilindungi di Jalan Jamin Ginting Kompleks Griya Ladang Bambu Nomor C03 Kota Medan.Petugas menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi seperti dua ekor emys (kura-kura kaki gajah) dan bening coklat (manouria emys), tiga sanca hijau (morelia viridis) dan satu ekor buaya sinyulong (tomistoma schelegelegelli).
Pemilik satwa tersebut ARR beserta dengan barang bukti satwa yang dilindungi disita petugas.Satwa ini akan diperdagangkan.
Dalam pengembangan kasus ARR, selanjutnya menginformasikan kepada petugas bahwa sebelumnya MA (pelaku lainnya) menitipkan satwa dilindungi jenis buaya muara (crocodylus porosus) sebanyak 20 ekor kepadanya beberapa waktu lalu.
Namun MA kemudian mengambil kembali buaya tersebut pada hari itu juga Minggu (16/1). Setelah mendapat informasi, petugas memburu tempat kost MA di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
MA mengaku kepada petugas memilik 20 ekor buaya, saat itu sedang perjalanan menggunakan bus angkutan Pelangi menuju Bandar Lampung.
Selanjutnya buaya muara beserta dengan pemiliknya MA ditahan di Mapolda Sumut.
Polda Sumut menitipkan seluruh satwa kepada kepada petugas BKSDA Sumut Besar KSDA Sumut sedangkan ARR dan MA sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Sumut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022