Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara menitipkan satu individu orangutan (Pongo abeli) ke Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Sibolangit yang berada di Desa Batu Mbelin Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang.

"Dari hasil observasi sementara diketahui bahwa satwa ini berjenis kelamin jantan dan diperkirakan berusia 5 tahun, " kata Plt Kepala BBKSA Sumut Irzal Azhar dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Rabu.

Irzal menyebutkan pada jari telunjuk kaki kiri satwa yang dilindungi itu ditemukan luka.

Baca juga: BKSDA sita "hewan dilindungi" dari kediaman pribadi Bupati Langkat TRP

"Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan serta rehabilitasi orangutan tersebut," ucapnya.

Ia mengatakan penggagalan perdagangan orangutan itu dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Binjai bersama Lembaga Sumeco dan Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC).

Polisi berhasil menangkap 3 pelaku yang memperdagangkan satwa liar dilindungi. Namun ketiganya saat ini masih didalami perannya, sebelum ditentukan statusnya.

Petugas juga terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku-pelaku lainnya. Sedangkan bukti berupa satu individu orangutan berhasil disita oleh Polres Binjai sejak Senin (31/1) malam di dalam kandang milik pelaku.

"Mengingat kondisi satwa yang sudah semalaman berada di dalam kandang yang kecil, maka Selasa (1/2) pagi dilakukan tindakan evakuasi dengan merehabilitasi satwa tersebut ke Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Sibolangit di Batu Mbelin," katanya.

BBKSDA Sumut mengapresiasi yang dilakukan oleh Polres Binjai beserta dengan lembaga mitra, dan menyerahkan sepenuhnya upaya penanganan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Harapan kedepannya, kerja sama yang baik dengan Polres Binjai dapat terus dibina dan ditingkatkan.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022