Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, mendorong agar seluruh pekerja di daerah ini terdaftar program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan supaya terlindungi.

"Pemkot Medan mendukung kebijakan, khususnya agar seluruh pekerja di Kota Medan masuk BPJS Ketenagakerjaan," tutur Asisten Ekbang Setda Kota Medan Khairul Syahnan di Medan, Jumat.

Hal ini, lanjut dia, sebagai salah satu upaya sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Semua pekerjaan, menurut dia, memiliki risiko pekerjaannya dan Pemkot Medan mengarahkan agar setiap pekerja menjamin keselamatannya dimulai dari diri sendiri.

Baca juga: Pemkot Medan telah suntikan 3,29 juta dosis vaksin

Ia berharap terjalin kolaborasi setiap sektor, baik pemerintah, instansi terkait, swasta, maupun perusahaan, agar pekerja ikut program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan Inpres No. 2/2021.

Pemkot Medan saat ini terus menggali kemungkinan kerja sama lain dengan BPJS Ketenagakerjaan, seperti memberi jaminan kepada warga atau pekerja difabel.

"Kami berharap ke depan program yang bisa disinergikan adalah jaminan kerja bagi pekerja difabel. Selain itu, penyediaan rumah murah bagi buruh," kata Khairul.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Aang Suprana mengatakan bahwa pihaknya ingin meningkatkan kerja sama manfaat bagi tenaga kerja di sektor formal maupun informal di Kota Medan.

"Jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja, khususnya non-ASN atau pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah, sehingga informasi ini tersampaikan sesuai dengan aturan yang ada," katanya.

Baca juga: Go Fast E-KTP, Bobby saksikan antusias warga manfaatkan layanan

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022