Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) ingin memastikan seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan terlindungi dari risiko kerja.
Untuk itu, pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggelar sosialisasi implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021.
Kegiatan yang digelar secara hybrid itu merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal.
Dalam rilis, Rabu (19/1), Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti berharap, semua yang ada di ekosistem pendidikan mematuhi arahan dari Presiden Joko Widodo sesuai Inpres tersebut.
Baca juga: Polres Simalungun tes urine personel secara acak dan mendadak
Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin pun mengajak pimpinan perguruan tinggi, satuan pendidikan sekolah yayasan agar mengimplementasikan Inpres dan surat edaran guna melindungi pekerja di ekosistem pendidikan dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Data di BPJAMSOSTEK, hingga saat ini terdapat 882.000 tenaga kerja di ekosistem pendidikan yang sudah terdaftar menjadi peserta. Jumlah tersebut baru mencapai 36 persen dari jumlah total sejumlah 2,5 juta pekerja.
Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Pematangsiatar Andi Widya Leksana menyampaikan dukungan dorongan dari Kemendikbud agar seluruh ekosistem pendidikan terlindungi dengan program BPJamsostek.
Dia berharap dukungan dari para pemangku kepentingan dapat mempercepat perlindungan sosial bagi para pekerja PTT atau Non-ASN.
Dengan demikian, seluruh pekerja, terutama pendidik dapat merasakan kehadiran dan manfaat dari progran BPJamsostek, Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pihaknya juga akan melakukan kegiatan sosialisasi manfaat program ke seluruh instansi pendidikan di wilayah kerja meliputi Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Samosir, Tapanuli Utara, Toba dan Humbang Hasundutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Untuk itu, pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggelar sosialisasi implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021.
Kegiatan yang digelar secara hybrid itu merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal.
Dalam rilis, Rabu (19/1), Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti berharap, semua yang ada di ekosistem pendidikan mematuhi arahan dari Presiden Joko Widodo sesuai Inpres tersebut.
Baca juga: Polres Simalungun tes urine personel secara acak dan mendadak
Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin pun mengajak pimpinan perguruan tinggi, satuan pendidikan sekolah yayasan agar mengimplementasikan Inpres dan surat edaran guna melindungi pekerja di ekosistem pendidikan dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Data di BPJAMSOSTEK, hingga saat ini terdapat 882.000 tenaga kerja di ekosistem pendidikan yang sudah terdaftar menjadi peserta. Jumlah tersebut baru mencapai 36 persen dari jumlah total sejumlah 2,5 juta pekerja.
Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Pematangsiatar Andi Widya Leksana menyampaikan dukungan dorongan dari Kemendikbud agar seluruh ekosistem pendidikan terlindungi dengan program BPJamsostek.
Dia berharap dukungan dari para pemangku kepentingan dapat mempercepat perlindungan sosial bagi para pekerja PTT atau Non-ASN.
Dengan demikian, seluruh pekerja, terutama pendidik dapat merasakan kehadiran dan manfaat dari progran BPJamsostek, Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pihaknya juga akan melakukan kegiatan sosialisasi manfaat program ke seluruh instansi pendidikan di wilayah kerja meliputi Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Samosir, Tapanuli Utara, Toba dan Humbang Hasundutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022