Aparat kepolisian menembak seorang residivis pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial RB (30), karena kembali berulah melakukan kejahatan jalanan di wilayah Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.
 
"Penembakan tersebut dilakukan karena pelaku melakukan perlawanan dan berupaya merebut senjata petugas pada saat pengembangan mencari barang bukti," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa.
 
Fathir menyebutkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan Nurlela (59) yang menjadi korban penjambretan di Jalan Sei Muara pada Senin (27/12).
 
Kejadian bermula saat korban bersama putrinya berangkat dari rumah dengan berjalan kaki hendak menuju kantor pos di Jalan Iskandar Muda, Medan.
 
Tiba tiba korban didekati oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor dan langsung merampas tas sandang korban hingga membuat korban jatuh terhempas ke jalanan.
 
"Akibat kejadian itu korban harus menjalani rawat inap di rumah sakit dan mengalami kerugian 1 buah tas, satu buah dompet besar berisi uang tunai Rp10 juta dan satu unit handphone," ujarnya.
 
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di daerah Deli Serdang pada Sabtu (8/1).
 
"Namun saat pengembangan mencari barang bukti, pelaku melawan petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan," ujarnya.
 
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," tambah Fathir.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022