Polres Tebing Tinggi meringkus J alias Bolot (48), warga Kecamatan Tebing Syahbandar, Serdang Bedagai, atas perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap seorang anak di bawah umur.

Tersangka ditangkap atas pengaduan keluarga korban.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Selasa (11/1), mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban atas perbuatan tersangka kepada korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi langsung bergerak ke rumah tersangka dan membawanya Mapolres.

Bersama tersangka juga dibawa barang bukti satu potong celana  panjang dan satu potong baju kaos. 

Baca juga: Dua mobil dan satu sepeda motor bertabrakan di Sergai

 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022