Darmawan Yusuf, kuasa hukum Selviwaty, terdakwa kasus vaksinasi ilegal di Kota Medan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada aparat penegak hukum dalam menangani kasus jual beli vaksin ilegal.
Kepolisian dan Kejaksaan yang menangani kasus tersebut telah bekerja secara profesional.
"Klien kami, Selviwaty mengapresiasi dan berterima kasih kepada jajaran penegak hukum yang sangat objektif dan memenuhi rasa keadilan memutuskan vonis kasus tersebut," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (8/1).
Baca juga: Terdakwa akta palsu dituntut onslag pertama di Sumut
Dia menuturkan, Selviwaty merupakan agen properti sukses di Kota Medan, sehingga tidak mungkin mencari keuntungan atau memperkaya diri dengan memanfaat momen vaksinasi.
Dikatakan Darmawan, dari vaksinasi yang sudah dilakukan beberapa kali di sejumlah kompleks di Kota Medan itu, kliennya tidak pernah meminta upah melainkan diberi secara suka rela Rp30 ribu per orangnya.
"Kalau memang klien kami ingin menjadikan sebagai mata pencaharian, beberapa kali vaksinasi tidak menerima upah melainkan hanya ucapan terima kasih. Namun tetap menjalankan niat baik tersebut.
“Penghasilan Selviwaty dari penjualan satu unit bangunan properti puluhan juta rupiah, mana mungkin mengambil keuntungan Rp30 ribu rupiah dari hasil vaksin ilegal itu,” sambungnya.
Dia menuturkan, fakta-fakta persidangan yang dihadiri sejumlah saksi menyebutkan, kasus vaksinasi ilegal itu berawal dari keinginan Selviwaty untuk membantu teman-temannya yang juga kolega bisnisnya mendapat vaksin COVID-19 di Medan. Apalagi, saat itu untuk mendapatkan vaksin cenderung sulit termasuk kekhawatiran masyarakat menerima vaksin ilegal. Selain itu, pemerintah juga fokus vaksinasi lanjut usia (lansia).
Sekadar mengingatkan Selviwaty yang merupakan agen properti dinyatakan bersalah dan terbukti menjual vaksin COVID-19 secara ilegal oleh majelis hakim. Selanjutnya Selviwaty properti dijatuhi hukuman penjara selama 20 bulan.
Selain penjara terdakwa juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu dalam persidangan yang digelar di Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Rabu 10 November 2021 lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Kepolisian dan Kejaksaan yang menangani kasus tersebut telah bekerja secara profesional.
"Klien kami, Selviwaty mengapresiasi dan berterima kasih kepada jajaran penegak hukum yang sangat objektif dan memenuhi rasa keadilan memutuskan vonis kasus tersebut," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (8/1).
Baca juga: Terdakwa akta palsu dituntut onslag pertama di Sumut
Dia menuturkan, Selviwaty merupakan agen properti sukses di Kota Medan, sehingga tidak mungkin mencari keuntungan atau memperkaya diri dengan memanfaat momen vaksinasi.
Dikatakan Darmawan, dari vaksinasi yang sudah dilakukan beberapa kali di sejumlah kompleks di Kota Medan itu, kliennya tidak pernah meminta upah melainkan diberi secara suka rela Rp30 ribu per orangnya.
"Kalau memang klien kami ingin menjadikan sebagai mata pencaharian, beberapa kali vaksinasi tidak menerima upah melainkan hanya ucapan terima kasih. Namun tetap menjalankan niat baik tersebut.
“Penghasilan Selviwaty dari penjualan satu unit bangunan properti puluhan juta rupiah, mana mungkin mengambil keuntungan Rp30 ribu rupiah dari hasil vaksin ilegal itu,” sambungnya.
Dia menuturkan, fakta-fakta persidangan yang dihadiri sejumlah saksi menyebutkan, kasus vaksinasi ilegal itu berawal dari keinginan Selviwaty untuk membantu teman-temannya yang juga kolega bisnisnya mendapat vaksin COVID-19 di Medan. Apalagi, saat itu untuk mendapatkan vaksin cenderung sulit termasuk kekhawatiran masyarakat menerima vaksin ilegal. Selain itu, pemerintah juga fokus vaksinasi lanjut usia (lansia).
Sekadar mengingatkan Selviwaty yang merupakan agen properti dinyatakan bersalah dan terbukti menjual vaksin COVID-19 secara ilegal oleh majelis hakim. Selanjutnya Selviwaty properti dijatuhi hukuman penjara selama 20 bulan.
Selain penjara terdakwa juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu dalam persidangan yang digelar di Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Rabu 10 November 2021 lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022