Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung, Leonard Silalahi melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Muhammad Nurdin Tanjung mengungkapkan, pihaknya tengah menyosialisasikan aturan terbaru ketentuan asimilasi bagi warga binaan yang termaktub dalam Permenkumham nomor 43 tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

"Hari ini kita menyosialisasikan Permenkumkan nomor 43/2021 kepada seluruh warga binaan," terang M Nurdin, Rabu (5/1).

Dikatakan, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memperpanjang kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Baca juga: 36 orang meninggal dalam 142 kasus laka lantas sepanjang 2021 di Taput

"Permenkumham nomor 43 tahun 2021 merupakan pengganti Permenkumham Nomor 24 tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19," ujarnya.

Disebutkan, asimilasi tidak akan diberikan kepada Narapidana yang melakukan tindak pidana terkait narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Selain itu, asimilasi juga tidak diberikan kepada narapidana dan anak dengan tindak pidana pembunuhan pasal 339 dan pasal 340, pencurian dengan kekerasan pasal 365, kesusilaan pasal 285 sampai dengan pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap anak sebagai korban pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

"Peraturan Menteri ini berlaku bagi narapidana yang tinggal 2/3 masa pidana dan anak yang tinggal 1/2 masa pidana sampai 30 Juni 2022," jelasnya.

Seluruh warga binaan diharapkan mematuhi semua peraturan yang ada di Rutan, menjaga keamanan dan ketertiban, mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian dengan rajin beribadah, serta selalu menjaga kesehatan sehingga hak-hak WBP dapat terpenuhi dengan baik.

"Ini adalah upaya mengakomodir seluruh hak warga binaan, terlebih di masa pandemi COVID-19 yang saat ini masih mewabah dan berdampak luas terhadap semua segi kehidupan masyarakat," pungkasnya.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022